Sekdes Pekon Suka Mulya Terancam Di Penjara” LBH LIBAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan ke Inspektorat Dan Kacab Jari

Tanggamus-koranlibasnews.com Hari ini Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (DPP-LBH-LIBAS) akan melakukan pelaporan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan

Dijelaskan Fikri Yanto SH ada beberapa dugaan korupsi terkait kejanggalan proses dari prosedur sesuai juknis penyaluran anggaran Jembatan dan Rabat Beton menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Yang kami laporkan hari ini dua Aitem proyek jembatan dan rabat beton diduga kuat Mar”up Dana Desa Pekon Sukamulya tahun anggaran 2023 hingga sampai saat ini satu aitem kegiatan jembatan masih terbengkalai dan Satu Aitem rabat Beton baru di selesaikan namun pola pelaksanan terkesan Di kerjakan asal jadi,Sedangkan anggaran sudah terserap dan dikuasai oleh Sekdes Pekon sukamulya berinisial (MHN ) papar Fikri Yanto SH. Senin 25/03/2024.

Hasil telaah LBH LIBAS, padahal sebelumnya, saat membayarkan melalui Anggaran DD pekerjaan sesuai SPJ yang diduga kuat kongkalikong dengan Sekdes dan Dan Mantan Kepala Pekon Sukamulya, sudah dibayarkan namun tidak sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan ungkapnya.

“Atas dasar itulah kami mewakili masyarakat Pekon suka mulya Kecamatan Pugung melaporkan ke Kacab jari Dan Inspektorat Tanggamus terkait adanya penyimpangan pembangunan jembatan di Pekon Sukamulya tandasnya.

LBH LIBAS berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak main-main dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan segera melakukan perbaikan menyeluruh jembatan di Pekon Sukamulya yang sampai saat ini belum selesai.

BACA JUGA  Pemkab Sergai Gelar Kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek Bagi PPK

“Laporan kami ke Kacab jari Dan Inspektorat Tanggamus tersebut di sampaikan melalui pengaduan Berbasis Elektronik Dan langsung.

Lanjut Fikri Yanto mengatakan dugaan KKN itu berupa, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar prinsip Good governance and Clean goverment yang ada dalam Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu LBH LIBAS berharap ke Aparat Penegak Hukum untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.pungkasnya

Hingga Berita ini Di Terbitkan Sekdes Pekon suka mulya terkesan Lari dari awak media(Red)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *