Mufakat Jahat Kepala,Sekdes dan Bendahara Pekon Tanjung Sari Mulai Terkuak

Tanggamus-koranlibasnews.com Geger dugaan terbelit hutang piutang yang melibatkan Kepala Pekon,Sekdes dan Bendahara Mufakat jahat melakukan Tindak Pidana yang mana ulah dan perbuatan mereka pihak orang lain di rugikan Oleh ketiga orang tersebut .

Dugaan terbelit hutang piutang Kepala Pekon Tanjung Sari kepada salah satu warganya tercium masyarakat Pekon Tanjung Sari ketiga pemangku kebijakan viral di kalangan masyarakat dan menjadi ocehan .

Bacaan Lainnya

Masing-masing yakni Arsudin selaku Kepala Pekon,Jailani selaku Sekretaris Pekon dan Misnun selaku Bendahara Pekon Tanjung Sari.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Salah satunya Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Seperti Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

BACA JUGA  Pemkot Tebing Tinggi Koordinasikan Penertiban APK dengan Bawaslu

Dilansir dari berita sebelumnya ( Akibat Terlilit Hutang Kepala Pekon Tanjung Sari Cari Pesugihan Sekdes dan Bendahara Jadi Tumbal )

Menurut kuasa hukum LBH LIBAS”Fikri Yanto,S.H. hal ini jelas adalah tindakan melanggar hukum dan ini murni penggelapan sesuai KUHP pasal 378 maka dari itu sempat Tim LBH LIBAS menindaklanjuti dari laporan warga guna mengklarifikasi hal tersebut.

Atas kejadian ini yang dilakukan Oknum Kepala Pekon Tanjung Sari dan rekan rekan yang meminjam dana talangan sesuai dengan kwitansi yang ada dan apabila Kepala Pekon Tanjung Sari mengabaikan laporan warga maka tembusan kepada APH, Dispemdes, Bupati Tanggamus, Kajari,Kejati yang akan dilakukan oleh Team LBH LIBAS tegas FIKRI YANTO SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS.

Menurut Fikri Yanto SH apa yang terjadi bila pihak Kepala Pekon Tanjung Sari dan kawan kawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan?

Anehnya Kepala Pekon Tanjung Sari tidak menanggapi prihal hutang piutang malahan kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan akan membawa permasalahan ke ranah hukum tegas FIKRI YANTO SH.

Padahal ini sudah masuk ranah Wanprestasi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian.

Menurut Fikri Yanto SH selaku kuasa hukum klien nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik malah Kabur , maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sudah masuk unsur dalam wanprestasi dan akan diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi pungkasnya.(Tim)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *