Tulang Bawang-koranlibasnews.com Kementerian Agama (Kemenag) di kabupaten tulang bawang respon cepat terkait pengaduan tim media ini dugaan adanya Penarikan biaya sekolah sebesar Rp.980.000 per siswa.
Hal ini di benarkan Oleh salah satu siswa Yang tidak bisa mengikuti ujian Nasional karena belum bisa membayar uang sebesar Rp.980.000 di sekolah MTS Munada dikampung Pendowo Asri dan Sungai Nibung Kecamatan Denta Teladas kabupaten tulang bawang.Senin 15/05/2023
Terkait viral nya dugaan Penarikan Biaya Sekolah di Mts Munada Dente Teladas Tim media langsung melakukan konfirmasi Kabid kemenag Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat sehingga awak media tetap berusaha melakukan konfirmasi salah satu pegawai kemenag Yang mewakili kabid yang di sampaikan Oleh Ibu merina” terkait masalah pendidikan di Mts swasta memang di bawah naungan kemenag dan secepatnya kami akan memanggil.
Akibat Tidak mengerti tentang undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Istri kepala yayasan Pondok Pesantren Mts Munada Terancam Akan di Laporkan Ke Polisi Karena Sudah menghalang halangi tugas wartawan dan nekat mengusir wartawan Pada Saat akan melakukan uji Informasi dan Konfirmasi kepada ketua yayasan
setiap wartawan menjalankan tugas Peliputan sudah jelas di lindungi oleh undang-undang pers no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik pasal 18.
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat. dan menghalang-halangi kinerja wartawan. sesuai pasal 3 ayat 4 akan dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.
Penulis : Sukir libas
Editor : Redaksi