LEWATI BATAS IZIN,POLRES TANGGAMUS TERTIBKAN HIBURAN ORGAN TUNGGAL

Tanggamus, libasnews.com – Polres Tanggamus melakukan penertiban hiburan organ tunggal di Sukamara Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (30/08/18) dini hari.
Seperangkat alat organ tunggal dan dua krunya ikut dibawa ke Polres Tanggamus.

Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan oleh Polres Tanggamus.

Bacaan Lainnya

“Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Penyedia jasa hiburan organ tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang adakan khitanan anaknya.

Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8/2018) pukul 03.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melampaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penertiban orang-orang yang berada di sekitar panggung langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,” tambah Kompol Bunyamin.

Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.

Terhadap kedua kru organ tunggal PM tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,” tegasnya.

BACA JUGA  LAGI DAN LAGI, WARTAWAN MENJADI KORBAN KEKERASAN

Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita.

Peraturan tersebut sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun.

Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah.

Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.
Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus.

Terpisah salah satu pengusaha hiburan organ tunggal kelasa nada berinisial NS ketika dihubungi oleh Biro Libas news Tanggamus membenarkan peraturan tersebut.Waktu itu kami dapat undangan dari Polres tanggamus dan kumpul di Aula Polres tanggamus sekitar tanggal 5 november 2015 “Waktu pertemuan tersebut ada 2 pilihan masa berlaku kesepakatan yaitu 2 tahun dan 5 tahun.Pengusaha organ tunggal dari Kabupaten Pringsewu lebih memilih opsi yang 5 tahun,kami Pengusaha organ tunggal dari Tanggamus memilih opsi yang 2 tahun.Karena kalah suara jadi kesepakatan tersebut berlaku 5 tahun dari 05 november 2015 sampai 05 november 2020. Ada 6 poin yg dihasilkan dari pertemuan tersebut, salah satunya apabila melebihan batas waktu alat diangkut” ujar NS.
(Ady )

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *