PRINGSEWU–koranlibasnews.com Keberhasilan gemilang jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu dalam menggagalkan penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis ganja lintas provinsi menuai banjir pujian. Kali ini, apresiasi tinggi datang langsung dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (DPP LBH-LIBAS).
Lembaga hukum terkemuka di Lampung tersebut mengacungi jempol komitmen nyata dan gerak cepat aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram asal Sumatera Utara tersebut di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Ketua Umum DPP LBH-LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan menyita puluhan kilogram ganja siap edar ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah penyelamatan besar terhadap masa depan generasi muda di Provinsi Lampung.
“Kami dari DPP LBH-LIBAS memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengacungi jempol atas prestasi luar biasa yang ditunjukkan oleh Kapolres Pringsewu dan jajaran Satres Narkoba. Menggagalkan penyelundupan 24 kilogram ganja ini adalah bukti akurasi intelijen dan kesigapan anggota di lapangan,” ujar Fikri Yanto, S.H., kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Praktisi hukum yang dikenal vokal ini menambahkan, modus operandi pelaku yang membawa ganja menggunakan koper dan bus antarkota menunjukkan bahwa jaringan narkoba lintas pulau terus mengincar wilayah Lampung sebagai pangsa pasar potensial. Oleh karena itu, langkah preventif berupa patroli hunting yang dilakukan kepolisian setempat dinilai sangat tepat dan efektif.
Lebih lanjut, Fikri Yanto, S.H., menyatakan bahwa LBH-LIBAS mendukung penuh langkah hukum tegas yang diterapkan penyidik Polres Pringsewu terhadap tersangka M (32), kurir asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sanksi berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sangat layak dijatuhkan. Kami juga mendorong agar Satres Narkoba Polres Pringsewu tidak berhenti di sini. Kejar dan bongkar jaringan bandar besarnya hingga ke akar-akarnya. Jangan beri ruang sedikit pun bagi perusak bangsa,” tegasnya memungkas.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, pada Senin (29/6/2026), diungkapkan bahwa petugas berhasil menyita 15 paket ganja di dalam koper biru dan 9 paket di dalam kardus besar saat tersangka berada di kawasan PO Sinar Tapanuli, Pringsewu Timur. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp700 ribu per kilogram untuk mengantarkan barang haram tersebut. (Tim/Red)













