Buntut Laporan LBH LIBAS: Mantan Bendahara Ungkap Kejanggalan Dana Desa Pekon Babakan Tanggamus

fhoto : Ilustrasi

TANGGAMUS–koranlibasnews.com Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2026 di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian meruncing. Mantan Bendahara Pekon Babakan akhirnya angkat bicara dan membongkar berbagai kejanggalan pengelolaan keuangan desa yang disinyalir melibatkan oknum Kepala Pekon (Kakon).

Bacaan Lainnya

​Pengakuan terbuka ini mencuat usai kasus pengelolaan anggaran tersebut resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

​Dalam keterangannya, mantan Bendahara Pekon Babakan mengungkapkan bahwa dirinya kini menanggung beban utang hingga ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut terjadi lantaran ia berulang kali didesak untuk mencari dana talangan guna menutupi pembiayaan kegiatan desa yang mendesak.

​Ia mengklaim, pencairan Dana Desa kerap diserap oleh oknum Kepala Pekon untuk kepentingan pribadi, mulai dari melunasi pinjaman bank pribadi hingga modal pembelian hewan ternak.

​”Semua uang yang digunakan itu adalah Dana Desa, bukan uang pribadi Kepala Pekon. Akibatnya, saya yang harus menanggung beban utang ratusan juta rupiah karena terus-menerus diminta mencari dana talangan,” ujar sang mantan bendahara.

​Ia juga menegaskan memiliki catatan pembukuan terperinci terkait setiap alokasi anggaran yang diduga diambil oleh pimpinan pekon tersebut. “Saya punya pembukuan, dari pengeluaran sekecil apa pun sampai yang besar yang diambil Kepala Pekon,” tambahnya.

​Menanggapi polemik ini, DPN LBH LIBAS bersama mantan bendahara mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa menunda-nunda proses hukum. Mereka meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif secara transparan dan menyeluruh.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

​Pihak LBH LIBAS mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan kasus berpotensi merusak kepercayaan publik dan memicu persepsi bahwa oknum pejabat desa tersebut kebal hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus maupun Kepala Pekon Babakan belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Penulis : Tim

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *