PESISIR BARAT,-Koranlibasnews.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat merespons cepat keluhan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta buruknya tata kelola infrastruktur di SD Negeri 94 Krui, Kecamatan Pesisir Utara.
Disdikbud menegaskan akan memanggil Kepala SDN 94 Krui, Khairati, S.Pd., untuk memintai klarifikasi terkait pengelolaan anggaran dan kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan.
”Ya bang, kami panggil dulu kepala sekolahnya, dan kami tanyakan dulu,” tegas Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Pesisir Barat singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10/2026).
Langkah tegas dinas ini berawal dari hasil pantauan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media di lingkungan SDN 94 Krui. Berdasarkan penelusuran, kondisi fisik sekolah sangat memprihatinkan:
Fasilitas WC sekolah yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dibiarkan tidak berfungsi dan tidak terawat akibat ketiadaan pasokan air.
Kerusakan atap sekolah yang bocor dibiarkan merana bertahun-tahun tanpa ada upaya perbaikan, sehingga membahayakan dan mengganggu kenyamanan kegiatan belajar-mengajar para siswa.
Tembok dan dinding gedung sekolah terlihat kusam dan memudar, mencerminkan minimnya pemeliharaan berkala.
Padahal, Khairati telah menjabat sebagai Kepala SDN 94 Krui selama kurun waktu empat tahun. Dengan estimasi alokasi Dana BOS sekitar Rp950.000 per siswa untuk 80 murid—atau total pengelolaan dana berkisar Rp76 juta per tahun—sekolah seharusnya memiliki anggaran operasional yang cukup untuk perawatan rutin.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai buruknya pemeliharaan fasilitas dan indikasi ketidaktransparanan anggaran, Khairati memberikan tanggapan yang terkesan mengelak.
”Kalau masalah WC tidak ada airnya, betul itu tidak kami rawat. Terkait cat kusam, masih banyak keperluan saya,” ujar Khairati dengan nada kesal. Ia juga menambahkan tidak dapat merealisasikan pemeliharaan tersebut apabila tidak tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik. Kepala sekolah dinilai abai dan diduga mengalihkan prioritas penggunaan alokasi Dana BOS yang bersumber dari APBN/Kementerian Pendidikan tersebut.
Melihat kondisi sekolah yang terabaikan dan respons kepala sekolah yang dinilai menyepelekan perawatan fasilitas dasar, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat turun tangan.
Bupati Pesisir Barat beserta Inspektorat dan Dinas Pendidikan diminta untuk:
Melakukan audit investigatif terhadap alokasi penggunaan Dana BOS di SDN 94 Krui sejak tahun anggaran 2022 hingga 2026.
Memberikan evaluasi ketat hingga sanksi tegas/pencopotan jabatan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan keuangan negara.
Masyarakat dan wali murid berharap SDN 94 Krui segera mendapatkan perbaikan fasilitas yang layak demi keselamatan dan kenyamanan proses belajar-mengajar peserta didik di Kecamatan Pesisir Utara.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi













