Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba & Penipuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Krui

Pesisir Barat-koranlibasnews.com
Dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari pelanggaran, jajaran petugas dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Krui melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan yang berasal dari dalam lapas maupun rutan.

Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh peserta menyatakan kesiapan untuk:Menolak peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Tidak menggunakan maupun menyelundupkan handphone ilegal.Memerangi segala bentuk penipuan dan pungutan liar.
Menjaga integritas serta profesionalisme petugas pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Krui Diwakili KPR Jonli Oswan,SH menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk mewujudkan lapas yang bersih, humanis, dan berintegritas.

“Komitmen ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran demi menciptakan pemasyarakatan yang lebih baik dan terpercaya,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sebagai simbol kebersamaan dalam menjaga keamanan serta marwah institusi pemasyarakatan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kodim 0422/Lampung Barat yang diwakili Koramil Pesisir Barat, BNN Tanggamus, Polres Pesisir Barat, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Pesisir Barat sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung pemberantasan narkoba dan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Penulis : Nurman

EDITOR : REDAKSI

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120
BACA JUGA  Gubernur Di Tekankan Fasilitasi Tim U-12 Bertanding Di Singa Cup 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *