LAMPUNG BARAT-Koranlibasnews.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok instruksi kedinasan mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat. Modusnya, pihak dinas diduga mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Diini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk menebus dua lembar banner dengan harga yang ditentukan secara sepihak tanpa kesepakatan.
Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa pihak sekolah merasa “terceki” oleh instruksi tersebut. Harga yang dipatok bervariasi, yakni antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Angka ini dinilai sangat fantastis dan tidak wajar untuk ukuran dua lembar banner, yang jika dicetak secara mandiri harganya jauh di bawah nilai tersebut.
Keresahan ini dikonfirmasi oleh salah satu Kepala SMP di Lampung Barat berinisial HM. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/04/2026), ia mengecam kebijakan tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan mengabaikan urgensi pendidikan.
”Kami sangat prihatin. Instruksi Disdikbud ini sangat tidak masuk akal.
Penilaian kami, ini semata-mata mencari keuntungan pribadi/kelompok, bukan aturan yang harus diterapkan. Bahkan PAUD pun dipaksa mengambil dua banner yang menurut kami kurang bermanfaat bagi sekolah. Kalau hanya banner macam itu, kami pun bisa mencetaknya sendiri,” tegas HM dengan nada geram.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah menciptakan kegaduhan di internal sekolah karena harus mengalokasikan anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan siswa yang lebih mendesak.
Sorotan Hukum: Jeratan Pidana Bagi Pelaku Pungli
Tindakan pemaksaan pengadaan barang dengan harga yang ditetapkan sepihak oleh oknum pejabat negara masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Praktik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 Miliar.
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang menegaskan setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum di lingkungan instansi pemerintah adalah tindakan ilegal.
Menyikapi viralnya dugaan pungli ini, para praktisi pendidikan dan warga sekolah mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana hasil penjualan banner tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum, baik Polres Lampung Barat maupun Kejaksaan Negeri Lampung Barat, diminta untuk proaktif menyikapi informasi ini tanpa menunggu laporan resmi, mengingat praktik ini telah mencoreng marwah dunia pendidikan di Bumi Sekala Bekhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Lampung Barat belum berhasil dikonfirmasi dan terkesan bungkam terkait instruksi “Banner Wajib” tersebut. Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut guna mendapatkan keterangan resmi dari dinas terkait.
Penulis : Aini Libas
Editor : Redaksi













