Ironi Program Gizi di Pesisir Barat: 11 Dapur SPPG Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan dan Sanitasi

PESISIR BARAT Koranlibasnews.com Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan tajam. Dari total 13 dapur yang telah beroperasi, diduga kuat 11 di antaranya belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PMP Kabupaten Pesisir Barat sekaligus anggota Satgas MBG, Hury. Ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru dua dapur yang memiliki kelengkapan dokumen administrasi dan teknis secara utuh.

Bacaan Lainnya

Minimnya kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Lingkungan Hidup (LHS) menjadi poin krusial dalam evaluasi ini. Hury menilai, pengabaian terhadap standar teknis ini berpotensi besar menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari jika tidak segera dibenahi.

“Semua SPPG di Pesisir Barat wajib memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasional. Terkait IPAL, semuanya seharusnya diwajibkan untuk segera memenuhi hal tersebut,” tegas Hury saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meski ditemukan fakta bahwa mayoritas dapur belum memenuhi standar, pihak pemerintah daerah terkesan “tangan terikat”. Hury mengaku bahwa Satgas MBG di tingkat kabupaten memiliki keterbatasan wewenang dalam hal pemberian sanksi.

“Kami tidak punya hak untuk memberi sanksi, hanya memiliki wewenang untuk memberikan teguran. Padahal di lapangan jelas ditemukan ketidaksesuaian,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa saat ini 11 dapur tersebut tetap beroperasi dengan dalih memenuhi persyaratan “sambil jalan”.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Merangin Berhasil Temukan Ladang Ganja Sebanyak 180 Batang

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah dan Satgas MBG Pesisir Barat yang dinilai hanya berfungsi sebagai penyetor data penerima manfaat per kecamatan, sementara regulasi operasional sepenuhnya ditentukan oleh pusat.

Sesuai aturan, setiap satuan pelayanan yang berkaitan dengan konsumsi publik dan kesehatan masyarakat selayaknya tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memenuhi standarisasi. Ironisnya, pembiaran terhadap 11 dapur yang tidak berizin ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.

Kinerja dinas terkait kini berada di bawah mikroskop publik. Masyarakat mendesak adanya ketegasan agar program nasional ini tidak mengabaikan aspek legalitas dan kesehatan lingkungan.

Tim media akan terus memantau proses pembenahan kelengkapan persyaratan operasional SPPG di wilayah Pesisir Barat serta menagih komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tegas.

Penulis : Nurma  Redaksi

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *