Ketua Umum DPP LBH LIBAS Apresiasi Kejari Lampung Barat

Oplus_131072

( fhoto : Ketua Umum LBH-LIBAS)

Lampung Barat-koranlibasnews.com  Selama ini hukum dinilai tajam ke bawah tumpul ke atas.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui kasi intel Ferdy Andrian menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBPekon pada Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat TA 2021, dapat kembalikan kepercayaan warga terhadap hukum.

Atas penggeledahan yang dilakukan pada 20 januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya keras Kejari Lampung Barat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari 230 juta rupiah.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Sumber Agung justru diduga disalahgunakan.

Para aktivis ataupun pengiat Anti Korupsi berharap Kejari Lampung Barat bisa komitmen dengan pernyataan kepada media, sehingga kasus tersebut dapat diusut hingga ke akar-akarnya.

Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH, mengaku, pernyataan Kejari Lampung Barat melalui Kasi intel Ferdy Andrian memberikan dampak positif terhadap masyarakat tentang prespektif hukum.

Selama ini, masyarakat selalu menilai kalau hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

Namun, pernyataan Kejari Lampung Barat dalam pusaran kasus itu, saya yakin dapat mengembalikan kepercayaan warga terhadap penanganan hukum di Kabupaten Lampung Barat khususnya di Kecamatan Ngambur paparnya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 01/Kranji Bantu Selamatkan Mobil Di Lokasi Kebakaran Gudang Triplek

Kami hanya minta, Kejari Lampung Barat jangan sampai masuk angin, itu saja.

Mereka sudah keluarkan statemen ingin memburu pelaku utama, tuntaskan lah buruan itu demi memberantas tindakan korupsi dari para koruptor, “ tegasnya.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBPekon pada Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat TA 2021, serta Geledah 3 Tempat di Pesisir Barat, dan berhasil mengamankan Bukti Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa 2021 di pekon sumber agung serta dokumen lainya.

Kendati sudah mengembalikan kerugian uang negara separuhnya sudah dikembalikan Dugaan Korupsi Kepala Pekon Sumber Agung dan lainya, lanjut Fikri Yanto SH proses hukum tetap berjalan. Selasa 21/01/2025.

Sebagai konsekuensi hukum, kata Fikri Yanto SH ketika tersangka ada niat baik, untuk mengembalikan kerugian uang negara yang di korupsi, maka negara akan memberikan konsekuensi yang positif kepada tersangka, apalagi semua kerugian uang negara seluruhnya dikembalikan tegasnya.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *