Sapi Mewah atau Korupsi Berjamaah? Mengupas Skandal Anggaran di Tanjung Siom.”

Oplus_131072

TANGGAMUS-Koranlibasnews.com  Dana Desa yang seharusnya menjadi urat nadi kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput, kini justru berubah menjadi aroma busuk dugaan korupsi di Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Proyek pengadaan ternak oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Curug Picung tengah berada di pusaran prahara setelah anggaran fantastis senilai Rp166 juta dilaporkan hanya mewujud dalam bentuk enam ekor sapi.

Ketimpangan angka ini memicu kemarahan warga. Jika dikalkulasikan secara kasar, harga per ekor sapi dalam proyek tersebut mencapai kisaran Rp27,6 juta. Angka yang dinilai sangat tidak masuk akal untuk harga pasar lokal, bahkan untuk jenis sapi kualitas unggul sekalipun.

Bacaan Lainnya

Ketertutupan informasi dan dugaan penggelembungan harga (markup) ini diduga kuat terjadi karena struktur kepengurusan Bumdes yang sarat akan praktik nepotisme. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengelola Bumdes Curug Picung ditengarai masih memiliki hubungan kekerabatan erat dengan Kepala Pekon Tanjung Siom.

“Pekon ini terlihat adem dari luar, tapi gersang di dalam. Masalah ditutup-tutupi karena pengurusnya masih lingkaran keluarga Pak Kakon,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Masyarakat menuding bahwa Bumdes telah dialihfungsikan menjadi “lahan bisnis keluarga” alih-alih menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang transparan.

Informasi yang kian memanaskan situasi adalah status Ketua Bumdes Curug Picung berinisial URN, yang disebut-sebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Keterlibatan ASN dalam kepengurusan Bumdes ini menjadi sorotan tajam karena bertabrakan dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  Terbaik Kedua Penilaian Kinerja Anggaran 2020 Jatuh Kepada Kemenkumham

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dilarang keras menyalahgunakan kewenangan atau memiliki jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengelolaan anggaran negara/desa.

Lebih spesifik, dalam konteks BUMDes, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 secara tegas mengatur bahwa pengurus BUMDes tidak boleh merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menguasai dana desa demi kepentingan kelompok tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bumdes (URN) menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Pekon Tanjung Siom yang seolah “menghilang” dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sikap bungkam para pejabat desa ini justru mempertebal spekulasi adanya praktik malapraktik anggaran dan penggelapan dana yang terstruktur.

Menanggapi kegaduhan ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan. Masyarakat meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bumdes Curug Picung.

“Kami butuh pihak ketiga yang independen untuk membedah aliran uang rakyat ini. Jangan sampai dana desa hanya dinikmati oleh segelintir keluarga pejabat pekon sementara warga dibiarkan buta informasi,” tegas warga setempat.

Kini, publik menunggu nyali dari pihak Inspektorat dan penegak hukum untuk mengusut tuntas misteri “Sapi Rp166 Juta” ini. Apakah hukum akan tegak, atau justru ikut larut dalam senyapnya skandal di Tanjung Siom?

Penulis : Arzak

Editor. : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *