Batam-Koranlibasnews.com Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyedia sekaligus pemain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 12.13 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial T.N alias Tony. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ruang operasional yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online menggunakan puluhan perangkat komputer.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Tony diketahui mengoperasikan sebanyak 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ratusan ribu akun judi secara otomatis maupun manual. Ia memanfaatkan aplikasi emulator, macro recorder, serta sistem bot untuk mengoperasikan akun secara massal.
Tersangka tercatat memiliki sekitar 31 ribu akun pada platform Joker King dan lebih dari 181 ribu akun pada Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip (mata uang virtual) yang kemudian dipindahkan ke akun utama dan dijual kepada pemain lain.
Penjualan chip dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan harga bervariasi, yakni sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital seperti Dana dan OVO.
Dari aktivitas tersebut, tersangka Tony diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah sejak menjalankan aksinya pada tahun 2023 hingga 2026.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pemain berinisial R.S alias Riski pada Rabu, 8 April 2026 di wilayah Bengkong.
Tersangka diketahui aktif bermain judi online menggunakan 13 akun berbeda.Riski membeli chip dari tersangka Tony melalui transaksi digital, kemudian menggunakannya untuk taruhan dalam permainan.
Chip hasil kemenangan kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per 1 miliar chip. Dari aktivitas tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, beberapa unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta data akun dan riwayat transaksi digital.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait distribusi dan akses konten perjudian melalui sistem elektronik.
Penulis : Risma
Editor : Redaksi













