Dugaan Penyimpangan Dana BOS SD Negeri 94 Krui Disorot, Kepsek Sebut “Masih Banyak Keperluan Saya”

PESISIR BARAT–Koranlibasnews.com  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP) di SD Negeri 94 Krui, Pekon/Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendulang sorotan publik. Penggunaan anggaran negara dari Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2026 tersebut dinilai janggal dan dipertanyakan keberadaannya.

​Berdasarkan pemantauan langsung tim media di lokasi pada Selasa (13/10/2026), kondisi fisik sekolah tampak terbengkalai dan minim perawatan. Sejumlah fasilitas utama rusak memprihatinkan, di antaranya:

Bacaan Lainnya

​Atap ruang kelas dibiarkan bocor bertahun-tahun tanpa ada penanganan serius, yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan kegiatan belajar-mengajar (KBM).

Bangunan WC sekolah hasil alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 yang tergolong baru justru dibiarkan terlantar tanpa suplai air bersih dan tidak dirawat.

Dinding gedung sekolah tampak kusam dan memudar, mencerminkan ketiadaan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah secara berkala.

​Padahal, dengan estimasi dana BOS sebesar Rp950.000 per siswa per tahun dan jumlah murid sekitar 80 siswa, SDN 94 Krui mengelola anggaran rutin setidaknya Rp76 juta per tahun. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sejatinya merupakan salah satu komponen utama penggunaan dana BOS.

​Kepala SDN 94 Krui, Khairati, S.Pd., yang telah menjabat selama kurang lebih empat tahun, saat dikonfirmasi tim media mengakui ketiadaan perawatan terhadap sejumlah fasilitas sekolah tersebut. Namun, tanggapannya justru memicu tanda tanya besar.

BACA JUGA  Diduga Alergi Kritik, Peratin Tanjung Jati Tantang Duel Wartawan Saat Dikonfirmasi Anggaran BUMDes

​“Kalau masalah WC tidak ada airnya betul itu tidak kami rawat, dan cat kusam… masih banyak keperluan saya,” ujar Khairati dengan nada kesal saat ditemui media, Selasa (13/10/2026).

​Khairati juga menyinggung keterikatan anggaran dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Saya tidak mau kalau tidak ada di ARKAS,” tambahnya.

​Pernyataan “masih banyak keperluan saya” dari seorang pimpinan satuan pendidikan tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah dari Kementerian Pendidikan.

​Atas temuan dan fakta di lapangan ini, tim media beserta elemen masyarakat mendesak Bupati Pesisir Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat untuk segera mengambil langkah tegas.

​Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat diminta untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SD Negeri 94 Krui kurun waktu TA 2022–2026 guna memastikan tidak adanya praktik penyelewengan anggaran publik.

​Penulis: Tim Libas

Editor: Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *