Istri Kepala Sekolah Yayasan Pondok Pesantren Munada Alergi Terhadap Wartawan.

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Kejadian yang sangat tak patut dipertunjukkan oleh seorang pemangkuh Yayasan, apalagi yayasan tersebut bergelar ” PONDOK PESANTREN ” yang seharusnya menunjukkan sifat dan sikap Ramah tamah, Santun dan berakhlakul Karimah, Namun tidak dengan istri dari Kepala Sekolah di Yayasan Pon-Pes “MUNADA” Sungai Nibung, Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,

Bermula dari Seorang Wartawan (ZA) yang hendak menemui Kepala Sekolah tersebut dengan tujuan Silaturahmi dan berkoordinasi sekaligus Klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang terkait informasi yang kurang sedap terdengar dari Yayasan tersebut, Mengenai Siswi nya yang di Duga sedang hamil sudah empat bulan,

Bacaan Lainnya

Namun baru saja duduk dan masuk ke dalam rumah, istri Kepala sekolah sudah teriak-teriak mengusir Wartawan yang hendak bertamu dan berkata ” Semua Wartawan Se-Indonesia kagak ada yang pecus “,

Bahkan Wanita tersebut menatapkan sepatu kewajah dan memasukkan nya kedalam baju wartawan itu,

Dengan kejadian tersebut, patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan Yayasan itu, karena kejadian tersebut bukan hanya sekali, sekitar kurang lebih empat bulan yang lalu kejadian yang sama juga di alami oleh rekan lembaga (LSM) dan Media yang hendak bersilaturahmi ke kediamannya, Selain melakukan perbuatan yang tidak Menyenangkan, Istri Kepala Sekolah tersebut juga sudah termasuk menghalang-halangi Wartawan yang sedang bertugas,

Sedangkan “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.

BACA JUGA  Bupati Winarti Hadiri Lomba Senam Dan Futsal Dilapangan BMW Sport Center Menggala

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Sebagaimana yang di alami kemarin tepatnya hari Jum’at (26-05-2023) sekitar jam 17:00 (5 Sore) wanita itu kembali berprilaku yang kurang baik kepada tamunya,
Dan sayangnya si suami (Kepala Sekolah) yang ada di tempat hanya diam tanpa bicara melihat prilaku istrinya tersebut.

Penulis : Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *