Tanggamus-koranlibasnews.com Dana Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Rekening siswa dari pusat, membuat sejumlah orang tua murid di MA.AL-Ishlah Lubuk Kuyung Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus merasa aneh.
Dari hasil investigasi di lapangan yang dilakukan Media Libas Grup kamis 11/10/2023,beberapa orang tua murid keberatan dengan sikap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga kuat melakukan pemotongan Dana bantuan PIP tersebut kepada setiap penerima.
Keterangan yang dihimpun oleh Awak Media Libas Grup dari sejumlah orang tua murid penerima bantuan PIP yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menjelaskan jika memang ada pemotongan dana PIP yang harusnya diterima murid secara utuh.
Menurut penuturan beberapa orang tua Wali murid yang dapat di potong Rp.250 ribu, ungkap salah satu wali murid.
“Dana PIP ceritanya gini pak, dari total 17 murid hampir semuanya di potong Rp. 250 ribu tutur orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, ketika Awak Media Libas Grup Konfirmasi kepala Kepala Sekolah MA.AL-Ishlah” Berinisial (AH) di kantor pekon Sukamulya Namun Yang bersangkutan tidak mau berkomentar Dan tergesa Gesa Keluar dari kantor pekon tampa sepatah kata.
Maksud dan tujuan Awak Media Libas Grup tentang kebenaran informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber oleh awak media sebelumnya beberapa hari yang lalu, bahwa Kepsek betul atau tidak telah melakukan pemotongan dana PIP.
Diketahui bersama, PIP termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anak tidak sampai putus sekolah,
Jika terbukti melakukan pemotongan PIP siswa, Kepala Sekolah MA.AL-Ishlah Lubuk Kuyung Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung bisa dipidanakan.
Kepsek yang berinisial (AH) bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dijelaskan pada ayat (2) Undang-undang tersebut menegaskan, Lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta. Pungkasnya
Penulis : Raja Tega
Editor : Redaksi