18 PARPOL DINYATAKAN LENGKAP DAN SESUAI ATURAN PUSAT OLEH KPU KABUPATEN TANGGAMUS

TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com –  Sebanyak 18 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Tanggamus, dinyatakan sudah lengkap. Dari jumlah tersebut, lima partai politik di antaranya adalah pendatang baru.

Kelengkapan 18 parpol yang sudah diterima itu, dibenarkan Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra saat dikonfirmasi Dia menegaskan, sampai Selasa (17/10) pukul 00.00 WIB, 18 parpol tersebut sudah dinyatakan diterima dan lengkap.

Bacaan Lainnya

Ketentuan awal dari KPU Pusat, kata Otto, deadline penfaftaran adalah Senin (16/10) pukul 00.00 WIB. Pada saat itu, dari 18 parpol, ada 9 partai yang dinyatakan belum lengkap. Beruntung KPU Pusat mengumumkan perpanjangan waktu 24 jam, yaitu sampai Selasa (17/10) pukul 00.00 WIB.

“Perpanjangan waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh parpol-parpol yang dinyatakan belum lengkap, untuk membereskan semuanya. Dan akhirnya tadi malam pukul 00.00 WIB, dinyatakan 18 parpol sudah lengkap dan memenuhi aturan KPU Pusat,” jelas Otto seraya menyebutkan parpol terakhir yang mendaftar adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pengertian lengkap dalam pendaftaran parpol ini, Otto memaparkan, yakni hard copy yang diserahkan ke KPU harus sama dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) harus 1/1.000 dari jumlah penduduk Tanggamus. Sehingga syarat batas minimum parpol di Tanggamus adalah memiliki 640 KTA yang dilampirkan dengan fotocopy e-KTP.

BACA JUGA  Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2023 Pekon Sukamara

Dalam berkas SIPOL, dia melanjutkan, pengurus di daerah harus mencetak kiriman dari pengurus pusat. KPU Pusat sudah memberikan ke pengurus parpol di tingkat pusat, lalu mengirimnya ke pengurus parpol di daerah. Dalam berkas itu ada dua lampiran, yakni F1 dan F2 yang isinya nama-nama pendukung.

“Itu wajib diisi oleh parpol di daerah, dan kendala permasalahan kita yang paling banyak terjadi saat pendaftaran ini adalah data pada e-KTP tidak sinkron dengan KTA partai dan sebaliknya,” Ucapnya.

Sembilan parpol yang saat menjelang deadline penutupan pendaftaran dinyatakan belum lengkap dan akhirnya terselematkan berkat adanya perpanjangan waktu, antara lain adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Bekarya, Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

“Untuk Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Republik, kemarin sempat belum sesuai dengan F2 tapi sudah melebihi syarat minimum 1/1.000 atau 640 anggota. Sementara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Bulan Bintang (PBB), sempat terkendala pada data SIPOL dan jumlah KTA-nya belum sesuai. Namun sekarang, semua parpol itu sudah lengkap,” terang Otto.

Dia bersyukur, karena parpol-parpol di Tanggamus bisa memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dengan baik. Sehingga KPU Tanggamus tak perlu melaporkan ke KPU Lampung, bahwa ada parpol yang tak lengkap.

“Tapi laporannya adalah 18 parpol di Tanggamus sudah sesuai aturan KPU Pusat untuk tahapan pendaftaran ini. Namun setelah tahapan ini, berikutnya adalah tahap verifikasi faktual. Kemungkinan tahapan itu dilaksanakan bulan Desember nanti. Jika pada tahap pendaftaran ini 18 parpol dinyatakan sudah sesuai aturan KPU Pusat, belum tentu pada tahap verifikasi faktual akan tetap utuh 18 parpol. Karena bisa saja ada parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi,” ungkap Otto.

BACA JUGA  Anggota Dewan Komisi III,Deden Alindo Terima Aspirasi Masyarakat Desa Kedaung -Sragi

Pada tahap pendaftaran ini, baik KPU maupun Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Tanggamus, sangat mengapresiasi lima parpol baru yang berkasnya sudah lengkap. Kelimanya adalah PERINDO, PIKA, Partai Garuda, Partai Bekarya, dan PSI. (Rudi)

 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *