Potret Buram Pemkab Mesuji!!! Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Mekar Jaya, Seolah Dipetieskan Polda Lampung

MESUJI-koranlibasnews.com Kasus dugaan ijazah palsu dan dokumen palsu Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 11 Agustus 2022 tidak kunjung tuntas.

Dalam hal ini Polres Mesuji yang menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Lampung telah mengeluarkan surat A2, bahwa dalam penyelidikan belum ditemukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan pelapor kami, dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini, tentu belum sepenuhnya menerima hasil penyelidikan polres. Pasalnya kami mengajukan nofum baru menurut kami belum di cros cek lagi oleh pihak penyidik Polres Mesuji.” kata Zainuddin saat di konfirmasi awak media pada Jumat,(30/12/2022).

“SR itu tidak memiliki ijazah paket A atau ijazah SD, kok bisa punya ijazah paket B padahal jelas didalam Permendiknas Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 3 Angka 2 huruf C, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.” tegasnya.

“Disamping itu juga dalam laporan kami lampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah SKB Lampung Tengah bahwa ijazah nya SR sudah dicabut keabsahannya.” imbuhnya.

Zainuddin memaparkan ibadah tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar, surat ini sudah di sampaikan ke dinas PMD Mesuji. Tapi tidak ada tindakan juga dari Pemerintah Mesuji.

Banyak lagi bukti-bukti autentik dari pihak yang terkait, seperti surat dari Dinas Pendidikan Banyu Asin bahwa STSB itu bukan ijazah. Selain itu, ada bukti lain yaitu Surat Pernyataan yang dibuat oleh mantan guru SR.

BACA JUGA  Kasihhati : "Stop !! Jangan Utak Atik dan Pecah Belah Media dan Insan Pers"

“Tetapi hingga saat ini menurut penyidik belum menemukan adanya tindak pidana. Kami bingung, karena semua bukti yang kami dapatkan adalah permintaan dari pihak Polda waktu itu, diruang SPKT.” ungkap Zainuddin .

Yang diminta pertama adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan Banyu Asin telah kami penuhi, lalu minta lagi Surat Keterangan Tidak Terdaftar juga sudah kami dapatkan dari sekolah, yang ditembuskan langsung ke Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

“Lalu bukti apa lagi yang diminta. Berbagai upaya kami lakukan agar dapat memenuhi rasa keadilan dan membuktikan kebenaran kasus ini.” jelasnya.

“Kita sudah lama menantikan perkara ini agar dapat diselesaikan dengan segera mungkin dan kami mohon keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)”.tegasnya

Lanjut Zainuddin menegaskan demi keadilan masyarakat yang menuntut kebenaran, maka sangat diharapkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya dengan seadil-adilnya.”

Karena ini sudah mengendap dan berlarut-larut seolah dipeti es kan, Sehingga SR itu sekarang ini menjabat tanpa memiliki ijazah. Mungkin satu satunya di negara Indonesia seorang kepala desa bisa menjabat tanpa memiliki ijazah.

Di sisi lain, Zainuddin juga meminta kepada pihak Pemerintah Desa dan Penjabat Bupati Mesuji dapat mengevaluasi atas permasalahan ini.
Dia menceritakan duduk permasalahan terhadap dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh SR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Mekar Jaya, ini diketahui saat pertama yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada 2021.

Maka ditemukan kecurigaan bahwa ijazah yang digunakan sebagai syarat pemilihan Kepala Desa diduga palsu.

Sejak saat itu lah tim kami bekerja mencari fakta kebenaran nya. Hasilnya, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata SR tidak memiliki Ijazah SD atau paket A, hanya STSB yang digunakan untuk mengikuti ujian paket A bukan paket B.

BACA JUGA  102 Orang Relawan Satgas Covid-19 Desa Ruguk, Terima Insentif Dan Rompi Tahun 2021

Paket B nya SR juga banyak kejanggalan-kejanggalannya antara ijazah dan SKHUN tidak sesuai, ijazahnya menyatakan SKB Widya Madya sedangkan SKHUN nya Widya Purna dan Buku Induk terkesan di buat-buat oleh pihak sekolah karena asal sekolah tidak dicantumkan. Stempel Kepala Dinas tempat nya tidak sesuai pada umumnya, seharusnya stempel itu nempel dengan tanda tangan Kepala Dinas, di ijazahnya di sebelah kanan foto padahal seharusnya di sebelah kiri foto nempel dengan tanda tangan Kepala Dinas. Tutupnya.

Kami berharap jika ini dibiarkan akan menjadi catatan buruk bagi Masyarakat Mesuji, dan berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar hal ini dapat ditindaklanjuti sehingga mendapatkan keadilan dan kebenaran.

“Serta pihak Pemda Mesuji juga jangan membiarkan hal ini berlarut-larut seolah-olah tidak mengetahui padahal sudah ada pemberitahuan ke Bupati melalui dinas PMD Mesuji.” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Pemkab Mesuji dan Polda Lampung belum dapat di konfirmasi.

Penulis : Nana Sujatna/Red

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *