Opini Redaksi Benarkah RAB dan APBDES Itu Rahasia ???

Jambi-koranlibasnews.com Pada era Presiden Jokowi, Desa mendapat perhatian khusus.

Alhasil, tak tanggung-tanggung Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan Dana Desa yang tidak sedikit triliunan.

Bacaan Lainnya

Dana Desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran sekaligus skenario awal mengganti program yang sudah ada yaitu program PNPM sehingga menutup beberapa peluang pihak asing untuk menyalurkan Dana ke daerah.

Dengan angka yang fantastis, Kepala Desa dan perangkatnya yang tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum.

Namun jika dikelola secara baik maka Desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga Desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.

Di lain pihak, pemerintah juga terlihat belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah Desa yang tidak transparan, bisa karena alasan anggaran pengawasan, letak geografis dan sumber daya manusia yang terbatas.

Secara institusional, pemerintah Desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik yakni masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Kewajiban pemerintah Desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah).

mengenai Hak Masyarakat Desa
Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa :

memperoleh pelayanan yang sama dan adil : menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memilih, dipilih menjadi kepala Desa; perangkat Desa ,anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

Terkait dengan hal ini, kepala Desa wajib memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Jadi, dokumen-dokumen Desa terkait rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaannya dapat diakses oleh masyarakat Desa melalui, antara lain Rancangan peraturan Desa dan peraturan Desa tentang APBDes;
Perencanaan pembangunan Desa yang didanai APBDes, swadaya masyarakat Desa, atau APBD Kabupaten dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan Desa ,RPJM Desa dan RKP Desa; Laporan pelaksanaan pembangunan Desa dalam musyawarah Desa.

 Hubungan BPD dengan Masyarakat Desa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Rencana Anggaran Belanja (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan.

Akibat disembunyikan maka sekalipun pengelolaan Anggaran dan pelaksanaannya itu benar tetapi menimbulkan kecurigaan dari masyarakat karena RAB dan APBDes bukan buku sakti.

Hal ini disampaikan Pimpinan Umum Libas News Fikri Yanto.SH diruang kerjanya Rabu 23/06/2021.Fikri Yanto .SH mengatakan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan. Akibat disembunyikan maka menimbulkan kecurigaan dari masyarakat karena RAB dan APBDes bukan buku sakti.

Selanjutnya Dijelaskan pula Keterbukaan Informasi publik telah di atur dan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik itu mengamatkan untuk setiap warga negara wajib secara bebas tanpa diskriminasi maupun di intervensi keinginannya guna memperoleh informasi.

Menurutnya salah satu dokumen dalam kategori informasi publik adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Rencana Anggaran Biaya(RAB).

Walaupun dalam sumpah Jabatan menyatakan, Saudara menjaga rahasia negara dan rahasia daerah tetapi APBDES dan RAB bukan rahasia Negara dan Daerah
Artinya transparasi yang diharapkan itu adalah untuk semua orang wajib tahu Ujar Fikri Yanto.SH bernada tegas.

Sejak awal dari proses perencanaan Musrembang di Dusun melibatkan unsur pemangku kepentingan dan Stakeholder yang ada itu untuk apa ?

Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan aspirasi mereka boleh menyampaikan kepada pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan. Tambahnya.

Selain itu tegas Fikri.Yanto.SH, Momentum musyawarah menjadi Media untuk masyarakat menyampaikan kritikan dan sebagai alat evaluasi terhadap pengelolahan kinerja kepala Desa.

Untuk itu, Mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) itu yang dipakai harusnya katanya.

Dijelaskan pula Badan Permusyawaratan Desa( BPD) bersama Kades sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa.

Terlibat dalam penetapan APBDes menjadi PERDes,PERDes itu ditetapkan atas persetujuan BPD dan bahkan proses asistensi anggaran BPD wajib hadir.

Untuk itu,Rencana Anggaran Biaya itu harus di buka dan diberikan kepada masyarakat.

Apa yang mau di sembunyikan.?

Kalau APBDdes dan RAB itu tidak secara transparan atau pihak Desa tidak mau buka dan terkesan menutupi maka ada sesuatu yang tidak beres ungkapnya.

Menurut Fikri Yanto.SH tujuan semuanya, Baik APBDes maupun RAB terbuka kepada masyarskat agar masyarakat mengetahui total anggaran,material yang digunakan, Harian Orang Kerja (HOK) berapa besarannya, Pajaknya berapa dan volume pekerjaannya seperti apa.

Ia, menilai APBDes dan RAB yang tidak transparan dengan masyarskat oleh pemerintah Desa adalah sesuatu tindakan yang tidak benar.

Karenanya, jika Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) tidak sampaikan kepada masyarakat secara terbuka perlu di pertanyakan sebab APBDes dan RAB bukan merupakan BUKU SAKTI (Buku Suci) jadi tidak bisa di ketahui dan dimiliki.

Bukan juga benda keramat yang harus di takuti sehingga tersembunyi dari masyarakat.

APBDES dan RAB bukan Buku Sakti dan semacam benda keramat yang tidak boleh di ketahui serta miliki masyarakat publik Ujar FIKRI Yanto.SH selaku Pimpinan Umum Media Libas News.

Fikri Yanto.SH menegaskan Seharusnya RAB dan APBDES menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan sebab sekalipun pengelolahan itu benar tapi karena akibat di sembunyikan maka timbul kecurigaan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Sambil mencotohkan beberapa kasus terkait akibat ketidaktranprasinya pengelolahan Dana Desa di beberapa Desa dalam lingkup kabupaten Tanggamus yakni Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung,yang sempat menuai kritikan dan masalah itu semua berawal dari APBDes dan RAB yang di jadikan buku sakti atau benda keramat Pungkasnya

Penulis : Redaksi Libas

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *