Opini Redaksi Sebagian Jurnalis Belum Bisa Memahami Apa Itu 5 W 1 H 

Opini-koranlibasnews.com  Salah satu poin pembahasan dalam Opini Redaksi yakni tentang masih banyak wartawan Indonesia yang tidak faham dengan kode etik jurnalistik juga apa itu 5 W 1 H.

Seorang jurnalis harus faham undang-undang pers dan harus mengerti kode etik jurnalis, karena seorang jurnalis dilindungi dengan undang-undang, kata Fikri Yanto SH.

Bacaan Lainnya

Fikri Yanto SH juga menekankan pentingnya wartawan memahami dan mentaati kode etik jurnalistik.

Menurut dia, tidak boleh ada lagi wartawan yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak dibarengi dengan membaca dan memahami kode etik tersebut.

Fikri Yanto SH menambahkan tentang prinsip Jurnalistik, Prinsip jurnalis itu harus akurat, obyektif, seimbang dan independent.

akurat dalam artian harus terjun langsung ke lapangan atau ke sumbernya, obyektif artinya tidak ada kepentingan apapun dalam penulisan berita semata-mata untuk karya jurnalis dan kepentingan orang banyak, seimbang artinya berita yang didapatkan harus sesuai dengan di lapangan baik kejadian dan sumbernya, sedangkan independent artinya tidak berpihak kepada siapapun juga dalam penulisan berita, ujar Fikri Yanto SH.

Lebih jauh Fikri Yanto SH memaparkan terkait Kode Etik Jurnalistik merupakan kompetensi tertinggi yang harus di miliki oleh seorang wartawan.

“Kode Etik Jurnalistik itu diatas segala-galanya,” paparnya.

Fikri Yanto SH mengungkapkan pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah.

Hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.

“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, misalnya mengenai itikad buruk,” kata Fikri Yanto SH.

BACA JUGA  OPINI REDAKSI ATURAN HUKUM PROSEDUR PENANGKAPAN

“Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan.

Kutip-mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya,” ujar dia.

Juga masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi dan kepentingan pribadi  jelasnya.

Fikri Yanto SH menerangkan ada tiga unsur dan nilai dan jenis berita, dijelaskan bahwa berita itu harus memiliki unsur 5 W +1 H, yaitu

What : Apa yang terjadi?
Who : Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu?
Why : Mengapa hal itu bisa terjadi?
When : Kapan peristiwa itu terjadi?
Where : Di mana peristiwa itu terjadi?
How : Bagaimana peristiwa itu terjadi?

Yang pada intinya sebuah berita harus berawal dengan apa yang terjadi dalam suatu objek berita, siapa yang terlibat dalam obyek berita, mengapa hal itu terjadi, kapan objek berita terjadi, dimana objek berita terjadi, dan bagaiman itu terjadi, ini semua harus dilakukan dan diinvestigasi di lapangan, tidak bisa sebuah berita dibuat dengan duduk di kantor tanpa kita melihat langsung objek kejadian di lapangan.

sebuah karya jurnalistik itu harus nyata dan harus memberikan pemahaman kepada pembacanya urai Fikri Yanto SH.

Diakhir Opini Redaksi dalam membuat karya jurnalis atau berita kita harus selalu berpedoman pada 5 W + 1 H, dan undang undang Pers serta kode etik jurnalis, pengalaman di lapangan sangat menentukan untuk sebuah karya jurnalis, tutup Fikri Yanto SH.

Penulis : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *