KETUA BPD DESA NAMPAR SEMPANG BERSAMA BDTT GELAR MUSDUS

NTT, libasnews.com –  Pemerintah Desa nampar sempang menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) TA 2018 di dusun kengko biang ( kampung nasaret ) beberapa hari yang lalu.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa nampar sempang  dalam sambutannya memberikan arahan bahwa kita perlu terus meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Kepala Desa dengan BPD, Kepala Desa dengan perangkat desa, Kepala Dusun dengan Para Ketua RT nya.

Bacaan Lainnya

Ketua bpd desa nampar sempang menambahkan, bahwa ketika pemerintah desa lewat BPD sudah melayangkan surat untuk menghadiri Musyawarah dusun di pusatkan di dusun kengko biang  yakni di kampung nasaret maka terlebih dahulu para Kepala Dusun memanggil seluruh bawahannya yaitu para ketua Rw dan Ketua RT untuk membicarakan dan menyepakati hal-hal penting yang menjadi prioritas di setiap dusun untuk selanjutnya dibawa untuk dimusyawarahkan lagi di tingkat desa.

Ia juga mengingatkan, bahwa pembangunan desa nampar sempang ke depan jangan hanya fokus pada kegiatan fisik, tapi juga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

salah satu tokoh masyarakat dusun kengko biang ketika awak media Libas News minta tanggapan mengenai musdus di dusun kengko biang ini ia menyambut baik dan mengapreisasi semua Bpd desa nampar sempang juga turut hadir dari kemendes yakni ( sekjen kemendes PDTT) ia mengharapkan bahwa kegiatan musawarah dusun yang ditetapkan nantinya di dalam Dokumen RKP Desa untuk TA 2018 adalah benar-benar kebutuhan masyarakat nampar sempang  dari semua dusun yang ada.

BACA JUGA  Polsek Pamenang Sosialisasi Keliling Desa-Desa Agar Masyarakat Tidak Lakukan Pembakaran Hutan

Sementra itu ( sekjen kemendes PDTT) ANWAR SANUSI .PH.d, mengatakan bahwa mekanisme penggunaan Dana Desa telah diatur secara eksplisit didalam Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 yang sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).

Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:

Prioritas Penggunaan Dana Desa khusus nya desa nampar sempang untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau Badan usaha milik desa nampar sempang.

Prioritas Penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa nampar sempang .

ANWAR SANUSI ,PH.d ,dalam sambutannya menambahkan kita ingin desa nampar sempang ini betul – betul berdaulat,bisa mengurusi dirinya sendiri ,untuk itu kita harus kuatkan masyarakat desa nampar sempang .

BACA JUGA  MAYAT BOCAH LAKI KLAKI TERAPUNG DALAM SUMUR TETANGGA !!!

dengan kata lain kita harus dampingi aparatur desa dan kepala desa untuk pengelulaan anggaran yang bersumber dari APBN pusat ini .pungkasnya (Kartono)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *