Kapolsek Patokbeusi Pimpin Langsung Razia Miras 

Subang-koranlibasnews.com Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE,memimpin langsung anggotanya dalam pelaksanaan kegiatan operasi razia minuman keras (Miras) di wilayah Hukum Polsek Patokbeusi baru -baru ini.

Kegiatan razia minuman keras tersebut diikuti oleh Panit Reskrim Polsek Patokbeusi Iptu Masri,Kanit Lantas Alexs JM,Kanit KSPK ,Kanit Patroli dan juga Anggota piket pungsi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan razia minuman keras ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah  Kabupaten Subang khususnya di wilayah hukum Polsek Patokbeusi ujar Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE.

Sasaran dalam razia minuman keras ini yaitu penjual miras di wilayah hukum Polsek Patokbeusi yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin.

Dalam razia miras yang diamankan dari dua warung yakni SIMAMORA (45) dan  PRANADA (38) ini mengamankan :
1. 99 botol ukuran 600ml minuman tradisional jenis ciu.
2. 12 botol ukuran 1500ml minuman tradisional jenis ciu.
3. 1 buah jerigen ukuran 25 L berisikan minuman tradisional jenis ciu.
4. 7 buah jerigen kosong ukuran 25 L bekas minuman tradisional jenis ciu.
5. 2 buah botol ukuran 500 ml perasa leci.
6. 1 buah botol ukuran 50 ml perasa menthol.
7. 1 buah wadah pemanis buatan.
8. 170 botol kosong ukuran 600 ml yg di duga akan digunakan untuk di isi minuman tradisional jenis ciu.ungkap Kapolsek Patokbeusi.

Kegiatan Ops KRYD rutin ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras oplosan, apalagi menjelang hari natal dan tahun baru 2024.

BACA JUGA  Lurah Bedahan Ajukan Pembatalan Pengukuran Lahan Garapan Alimin Bin Inin ke BPN Kota Depok, Apa Kata Ketum DPP Peduli Nusantara

Kapolsek Patokbeusi menambahkan, mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras oplosan ciu akan dilakukan pembinaan, pendataan, penyitaan barang bukti  selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Patokbeusi untuk dimintai keterangan.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol Oplosan, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras oplosan dapat menimbulkan kematian dan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum tambah Kapolsek.

Penulis : Apung/Uta Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *