Kakon Badrudin Resmi Di Laporkan Oleh Kuasa Hukum Kemal Fasha, Di Polres Tanggamus

Tanggamus-koranlibasnews.com Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung kali ini Terlapor Adalah Seorang Kepala Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung

Hal Ini Disampaikan Oleh Korban bernama Kemal Fasha, warga Way Gelang, melalui kuasa Hukumnya Dari LMH PAKAR, D. Chandra Chand, SH., MH, Memaparka Kami Sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus dengan nomor laporan STTLP/255/XII/2024/SPK T/RES TGMS/POLDA LAMPUNG.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Kemal Fasha menyebut terlapor Badrudin diduga melakukan penggelapan dan penipuan terkait transaksi pemesanan barang berupa 8 unit meja kantor senilai Rp28.000.000 dan 12 set seragam linmas senilai Rp17.000.000, serta meminjam uang tunai sebesar Rp10.000.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.

Peristiwa ini terjadi pada 29 September 2023 di Dusun Panis, Desa Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Terlapor tidak memenuhi janji pengembalian barang dan dana sesuai kesepakatan. Korban telah memberikan tenggang waktu, namun hingga saat ini, terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kemal Fasha selaku pelapor menyatakan bahwa kerugian yang dialami berdampak signifikan terhadap kondisi finansialnya. “Saya sudah memberikan kesempatan agar terlapor mengembalikan barang dan dana yang dipinjam, namun tidak ada kejelasan hingga sekarang,” ujar Kemal.

Kuasa hukum korban dari LMH PAKAR, D. Chandra Chand, SH., MH, menyampaikan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA  Peringatan Malam Nuzulul Qur'an Dan Solat Taraweh Bersama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Di Hadiri Oleh Bupati Tanggamus

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Dugaan penipuan dan penggelapan ini jelas telah merugikan klien kami secara materil maupun imateril. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas D. Chandra Chand, SH., MH.

Dengan adanya laporan ini, korban berharap pihak kepolisian dapat segera memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penipuan dan penggelapan seperti ini harus ditindak tegas demi memberikan efek jera serta keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Demi terciptanya berita yang berimbang awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala pekon kayu Hubi melalui telpon pribadi nya 18 Desember 2024 namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Penulis : Raja Tega

Editor : Redaksi

Kontak LMH PAKAR
D. Chandra Chand, SH., MH
( 081272612349)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *