Kabar Gembira! Pemkab Subang Beri Program Stimulus PBB-P2 Demi Ringankan Beban Masyarakat

Subang-koranlibasnews.com Untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Subang dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Subang melaksanakan Program Stimulus PBB-P2.

Dengan diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No.35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada penyesuaian tarif yang akan berdampak pada inflasi daerah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia No. PK.TPID/45/M.EKOM/2024 Perihal Upaya Menjaga Inflasi Tahun 2024 Serta Menjaga Stabilitas Harga Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dikeluarkan 23 Februari 2024, diharapkan seluruh daerah dapat mencermati dampak terhadap inflasi daerah secara umum ataa perubahan tarif atas kewenangan masing-masing.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas dasar Peraturan Daerah No.12 Tahun 2023 Pasal 160 ayat (1) memberikan Program Stimulus PBB-P2.

Kriteria penerima Program Stimulus PBB-P2 diantaranya :

– Stimulus pokok diberikan kepada wajiba pajak yang membayar pajak tahun berjalan.
– Stimulus sanksi adminitrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda terhutang tahun sebelumnya.

“Program ini dilaksanakan 25 Maret hingga 31 Mei 2024 atau bertepatan dengan momen Bulan Suci Ramdhan, Hari Raya Idul Fitri dan juga Hari Ulang Tahun Ke-76 Kabupaten Subang dan tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang,” jelas Wawan Gunawan, S.STP., M.AP., Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang.(03/04/2024)

BACA JUGA  PKBJ 2023 Ajang Promosi Tampilkan Produk Unggulan Pengrajin Lokal

Diharapkan Program Stimulus PBB-P2 dapat berpengaruh pada perekonomian secara keseluruhan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal Subang, juga menjaga inflasi daerah sehingga tidak berpengaruh pada daya beli masyarakat menghadapi bulan Ramdhan dan Idul Fitri serta mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 yang akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Nanang S/ Uta)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *