Tanggamus-koranlibasnews.com Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Pekon Tanjung Sari beserta Sekdes dan Bendahara tahun anggaran 2016 sampai 2019 yang lalu memasuki babak baru.
Tim LBH LIBAS menyatakan telah menyelesaikan Laporan warga Pekon Tanjung Sari atas dugaan penyimpangan tersebut. Minggu 16/11/2025.
Saat dihubungi melalui pesan WhasApp Tim Investigasi LBH LIBAS Fikri Yanto SH mengungkapkan bahwa hasil telaah dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh tiga serangkai tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus ujar Fikri Yanto SH.
Namun, Fikri Yanto SH menambahkan bahwa detail hasil telaah LBH LIBAS masih dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim Inspektorat Tanggamus.
Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran Dana Desa tahun 2016 sampai 2019 yang dilakukan oleh tiga serangkai tersebut yakni Mantan Kepala Pekon Tanjung Sari, Sekdes juga Bendahara Pekon Tanjung Sari yang dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.
Dalam konteks ini, pelaku patut diduga bersalah dan dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Pekon Tanjung Sari berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk pencegahan korupsi di masa depan.
“Kami meminta agar pihak terkait bekerja profesional demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Di tempat terpisah Plt inspektorat tangamus”Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M.ketika di konfirmasi awak media ini melalui telpon selulernya menjelaskan” betul tim kami masih melakulan Penelaahan terkait laporan LBH LIBAS tentang dugaan mar”ap Mantan kepala pekon Tanjung sari kecamatan bulok, pungkasnya.(Tim)












