Tanggamus-koranlibasnews.com Enam Kepala Pekon Kecamatan (Bulok) Kabupaten Kabupaten Tanggamus menerima dana desa tahun 2022- 2023 rata rata per tahun kurang lebih milyaran berdasarkan aturan yang ada yang mana enam Kepala Pekon wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu” Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Pekon ,
Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Pekon menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan ke enam Kepala Pekon yang berada di kecamatan ( Bulok)ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
1.Pembangunan Rabat Beton
2.Pengadaan Barang
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH LIBAS diduga ke enam Kepala Pekon merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2022 sampai 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Fikri Yanto SH selaku Ketua DPP LBH LIBAS baru-baru ini.
Ditambahkan Fikri Yanto SH adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh ke enam Kepala Pekon antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan oleh ke enam Pemerintah Pekon.
Total dana desa tahun 2022 – 2023 yang digunakan untuk beberapa aitem kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar milyaran lebih, diduga jadi ajang korupsi ke enam Kepala Pekon,sebab kegiatan tersebut dilakukan Kepala Pekon ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu kami atas nama LBH LIBAS sudah menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan sesuai pulbaket alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak-pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami .
Ketua DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menegaskan dengan adanya informasi dan berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan enam Kepala Pekon di Kecamatan ( Bulok) ke Tipikor Polres Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus, dan Kejati Lampung sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di enam Pekon diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak- pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ucap Fikri Yanto SH.(Tim)