Tanggamus– koranlibasnews.com Kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus nampaknya semakin menunjukkan ekspektasinya yang kuat, untuk mendorong tugas dan fungsi (Tupoksi)-nya sebagai institusi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP).
Selain dalam melakukan pengawasan atau pemeriksaan secara regular terhadap tata kelola keuangan pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terutama para Pekon sekabupaten Tanggamus.
Namun juga sangat responsif dalam menanggapi kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa atau aset milik pemerintah yang diadukan masyarakat dan kalangan civil society atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat maupun Lembaga Bantuan Hukum.
Ketua DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus,Yang Sudah merespon cepat laporan kami terkait Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023 di kecamatan Bulok Dan juga semakin menunjukkan ekspektasinya yang kuat, untuk mendorong Tupoksinya sebagai institusi APIP,” tuturnya Senin 25/11/2024.
Diakui Fikri Yanto SH semakin responsif dalam menanggapi kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ke enam Pekon yang ada di Kecamatan Bulok yang diadukan LBH LIBAS.
Terus terang saja, lanjut Fikri Yanto SH, kita juga kadang dituding berbagai kalangan,
bahwa setiap temuan dugaan korupsi tidak mesti harus diadukan pada pihak APH ,apalagi pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus .
Menurutnya, bahwa penanganan kasus korupsi, tidak selamanya harus diadukan melalui pendekatan penegakan supremasi hukum.
Tapi bisa juga menggunakan pola pendekatan pencegahan. “Jadi instrumen penanganannya, itu juga bisa melalui pihak APIP,” ucapnya.
Lanjut Fikri Yanto SH mengemukakan Kita melihat, dalam melakukan uji informasi dan telaah terhadap setiap penyalahgunaan wewenang sifatnya bermuatan korupsi yang dilaporkan LBH LIBAS , juga sangat menganut asas transparansi paparnya
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus”Gustam menyatakan terkait adanya dugaan indikasi korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022 sampai 2023, yang dilakukan oleh ENAM oknum Kepala Pekon yang berada di Kecamatan Bulok.
Kami dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera menelaah loparan DPP LBH LIBAS dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terkait kebenaran laporan tersebut. janji Sekretaris Inspektorat Tanggamus.
Ia menambahkan jika dari proses penelaahan yang dilakukan kepada para oknum Kepala Pekon itu di dapat unsur pelanggaran maka akan ditindaklanjuti dengan audit investigasi tegasnya.
kita di inspektorat ini dalam melaksanakan Tupoksi sebagai institusi APIP, memang sangat dituntut untuk senantiasa mengedepankan kinerja yang bersifat profesional, independen dan berasaskan pada semangat transparansi demi menghindari terjadinya potensi kebocoran anggaran.
Karena inspektorat ini merupakan sebuah institusi APIP yang sifatnya berstatus lembaga publik.
Siapapun boleh mengadukan setiap kasus yang sudah menjadi Tupoksi kita.
Pasti kita akan tindaklanjuti, sepanjang materi pengaduannya itu adalah bersifat subtansial.
Jadi peran masyarakat, tuturnya, terlebih lagi namanya LSM,Ormas ,LBH tentunya sangat dibutuhkan partisipasinya dalam membantu pemerintah, demi menghindari terjadinya potensi kebocoran anggaran.
“Itulah potret pemerintahan demokrasi, sebab sudah sangat menuntut asas transparansi anggaran, agar penggunaannya bersifat efektif dan efisien serta dituntut pula untuk akuntabel publik,” pungkas Sekretaris Inspektorat Tanggamus Pungkasnya(Tim)