Dugaan Pungutan Uang Jutaan Rupiah,Kepsek SMKN Talang Padang Dan Komite Akan Di Laporkan Kepihak Penegak Hukum

Tanggamus-koranlibasnews.com Adanya laporan wali murid SMKN 1 Talang Padang terkait tentang dugaan pungutan uang kepada siswa SMKN 1 Talang Padang yang di lakukan pihak sekolah sebesar Rp.2.200.000. (dua juta Dua ratus Ribu rupiah)

Sementara itu ketika dikonfirmasi untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan ini kepada Kepala Sekolah SMKN  1 Talang Padang media Libas news kembali mencoba mendatangi kantornya baru-baru ini namun tidak berhasil ditemui.

Bacaan Lainnya

Kepala sekolah tidak berada di tempat, tim media libas news kembali mencoba Menghubungi ketua Komite SMKN 1 talang padang namun tidak direspon Alias Bungkam.

Di sisi lain beberapa orang tua Wali murid SMKN Talang Padang memaparkan tidak ada sebelumnya dari pihak komite SMKN 1 Talang Padang terkait punya program sekolah seperti ini.

Padahal kalau sebelumnya ada pemberitahuan dengan Sesuai permen 75 itu bisa diizinkan menggunakan peran serta masyarakat,” katanya.

Lanjut orang tua wali murid yang jadi permasalahanya komite tidak menyampaikan surat edaran pemberitahuan dan kesedian orang tua terkait (nominal). ungkapnya.

Ia menyayangkan adanya satu pihak yang menganggap kutipan dengan nilai sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang sipatnya wajib yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa.

“Nah itu yang kami sayangkan dari perwakilan-perwakilan orangtua .

Menurut Cipung selaku Ketua Tim Investigasi Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela.

BACA JUGA  Masyarakat Tulung Langok Bergotong Royong Buka Badan Jalan.

Bila murid dan wali murid masih dipungut juga,akan kami laporkan melalui Kemendibud pusat atau pun kita langsung ke Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” jawab Cipung.

Hal itu dia sampaikan pada para orang tua wali murid SMKN Talang Padang.

Cipung juga melalui rilisnya akan melaporkan pihak komite juga Kepala Sekolah SMKN Talang Padang diantaranya.

1. Unit Layanan Terpadu email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Namun bila aksinya keterlaluan, pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli tegasnya.

Cipung juga memastikan dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas.

Cipung juga menambahkan terkait Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu.

Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal.

Kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong, apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu,” paparnya.

Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua.

Satu, dia punya kriterianya, aturannya.

Kedua, dia lihat faktanya.

Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana.

Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti jelasnya.

Penulis : Yus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *