Disinyalir Lindungi Oknum Guru ‘Predator’,Sikap Tertutup SMPN 2 Pugung Disorot

Oplus_0

TANGGAMUS -Koranlibasnews.com Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh manajemen dan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menuai kecaman keras. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka demi meredam keresahan publik, pihak sekolah justru terkesan menutup-tutupi skandal memalukan yang mencatut nama seorang oknum guru berinisial AF.

Alih-alih mengambil langkah tegas sejak dini, batang hidung AF kini raib dari lingkungan sekolah dan dikabarkan telah mangkir dari kewajibannya mengajar selama dua hari berturut-turut. Menghilangnya sang oknum di tengah badai investigasi memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah pihak sekolah sengaja memberikan jalan aman bagi terduga pelaku untuk kabur dari tanggung jawab moral dan hukum?

Bacaan Lainnya

Dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus kini tengah berada di ambang darurat moral. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng paling aman bagi anak didik untuk menimba ilmu, justru dikhawatirkan berubah fungsi menjadi zona nyaman bagi predator moral berkedok pendidik.

Sikap reaksioner tertutup yang dipilih oleh pihak SMPN 2 Pugung memicu asumsi liar di tengah masyarakat. Publik menilai bahwa kebungkaman kepala sekolah bukan sekadar bentuk kehati-hatian, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melindungi oknum internal dan menjaga “nama baik” institusi di atas keselamatan psikologis para siswa.

Salah seorang tokoh masyarakat Tanggamus yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sikap tutup mulut ini justru menjadi bumerang yang merusak kredibilitas institusi pendidikan itu sendiri.

“Kalau pihak sekolah terus bungkam, wajar jika publik berspekulasi bahwa ada upaya perlindungan atau ‘masuk angin’ di balik layar. Jangan pertaruhkan masa depan ratusan anak didik hanya demi menyelamatkan reputasi busuk seorang oknum guru. Ini sudah masuk ranah darurat,” tegasnya dengan nada geram.

BACA JUGA  Petugas Polsek Padang Hilir Laksanakan Pengamanan Rakerda PKS Kota Tebingtinggi

Tekanan terhadap penegakan hukum kian meluas. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN-LBH-LIBAS), melalui ketuanya Fikri Yanto, S.H., kembali melayangkan teguran keras terhadap lambannya respons institusi terkait dalam menyikapi borok moral ini.

Fikri menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam dan siap mengerahkan seluruh instrumen hukum untuk membongkar jaringan atau modus operandi sang oknum guru. Menurutnya, pembiaran sekecil apa pun terhadap kejahatan seksual-terlebih yang dilakukan oleh pendidik terhadap sesama jenis-merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk segera turun tangan melakukan jemput paksa atau pemanggilan resmi terhadap oknum AF. Jangan beri ruang bagi predator berkedok guru ini untuk melarikan diri. Sikap bungkam kepala sekolah juga harus dievaluasi, karena bisa diseret dalam dugaan pembiaran atau obstruction of justice jika terbukti menutupi kasus ini,” tandas Fikri Yanto.

Kasus di SMPN 2 Pugung kini telah menjadi preseden buruk dan ujian nyata bagi integritas dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Publik mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menunggu bola.

Langkah audit internal secara menyeluruh, pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung, serta perlindungan psikologis bagi seluruh siswa mutlak harus dilakukan detik ini juga. Jika instansi berwenang masih memilih tutup mata dan bersikap lamban, bukan tidak mungkin kemarahan wali murid akan tumpah dalam bentuk aksi protes massal di lapangan.

Masyarakat Tanggamus kini menuntut satu hal: Bongkar tuntas, pecat tidak hormat oknum pelaku, dan seret pihak-pihak yang mencoba melindungi predator seksual keluar dari lingkaran dunia pendidikan!

BACA JUGA  Sebanyak 110 Siswa-Siswi SDN Pekon Tanjung Kemala Divaksin COVID-19

Tim Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi korban maupun saksi yang ingin memberikan informasi secara aman dan dijamin kerahasiaannya.

Penulis: Tim Libas

Editor: Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *