PESISIR BARAT -koranlibasnews.com Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang dihelat pada 29 Oktober 2026, menuai sorotan tajam. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melakukan investigasi menyeluruh dan mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul dugaan pelanggaran administrasi fatal terkait daftar hadir pemilih.
Dugaan ini mencuat setelah warga mendapati informasi bahwa sebagian besar pemilih tidak membubuhkan tanda tangan secara langsung pada daftar hadir saat pencoblosan.
Warga Kecamatan Bangkunat, Sahlani Suhaili, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari salah satu anggota panitia, dari total 1.619 warga yang menggunakan hak pilih, hanya sekitar 10 orang yang melakukan pengisian absensi dan tanda tangan secara mandiri pada awal proses pemungutan suara.
”Kalau benar dari 1.619 pemilih yang menggunakan hak suara hanya sekitar 10 orang yang menandatangani daftar hadir sesuai prosedur, tentu ini persoalan serius. Bagaimana panitia bisa mempertanggungjawabkan administrasi kehadiran pemilih lainnya?” ujar Sahlani saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (31/10/2026).
Sahlani bersama warga lainnya, Mujizat Pitut, juga membeberkan informasi ihwal kolom tanda tangan daftar hadir yang masih kosong seusai pemungutan dan penghitungan suara rampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada keesokan harinya, Camat Bangkunat sempat mempertanyakan kondisi daftar hadir tersebut. Tak lama berselang, Ketua Panitia diduga memerintahkan seorang anggota panitia untuk mengisi kolom tanda tangan pemilih yang belum terisi.
”Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah benar ada tanda tangan pemilih yang justru dibuat oleh anggota panitia setelah pemilihan selesai? Kalau memang benar, siapa yang memerintahkan dan berapa banyak? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Mujizat Pitut.
Menurut Mujizat, dokumen daftar hadir merupakan instrumen krusial untuk menguji keabsahan proses pemungutan suara. Ia menilai kelalaian tersebut tidak bisa ditoleransi begitu saja.
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, Pilperatin Sukamarga mencatat 1.806 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian 1.619 suara sah dan menggunakan hak pilih. Adapun hasil perolehan suara kedua kandidat adalah sebagai berikut:
M. Zainan Hariri (Nomor Urut 1): 838 suara
Tomi Sanjaya (Nomor Urut 2): 772 suara
Suara Tidak Sah: 9 suara
Dengan selisih suara yang tergolong sangat tipis, yakni hanya 66 suara, Mujizat menilai pemeriksaan terhadap legalitas administrasi pemungutan suara menjadi harga mati demi menjaga kondusivitas pekon.
”Selisih suara hanya 66. Sementara ada informasi kuat bahwa sebagian besar daftar hadir tidak ditandatangani langsung oleh pemilih. Kami tidak mengatakan seluruh suara itu tidak sah, tetapi keabsahan prosesnya wajib diperiksa,” imbuhnya.
Menyikapi polemik ini, Sahlani mendesak Bupati Pesisir Barat beserta instansi terkait untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Warga juga meminta agar dokumen autentik seperti DPT, daftar hadir, kartu pemberitahuan, hingga berita acara penghitungan suara segera diamankan guna mengantisipasi manipulasi atau hilangnya barang bukti.
”Kami meminta Bupati Pesisir Barat tidak menutup mata. Panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan yang mengetahui kejadian ini. Periksa dokumen aslinya, lalu jelaskan kepada publik,” tegas Sahlani.
Apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran substantif yang mencederai integritas pemilihan, warga dengan tegas meminta agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Lebih baik pemilihan diulang melalui prosedur yang benar daripada hasilnya terus menimbulkan keraguan dan memicu perpecahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga Berita ini di terbitkan Tiam awak Media masih Berusaha mengkonfirmasi Panitia Pilperatin Pekon sukamarga
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi













