fhoto : Ilustrasi
PESISIR BARAT -koranlibasnews.com Citra dunia pendidikan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Barat kembali tercoreng. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPC LBH LIBAS) secara tegas mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat setempat untuk segera memanggil serta menjatuhkan sanksi berat kepada dua oknum pendidik di SMPN 17 Krui.
Kasus ini mencuat setelah oknum guru PNS berinisial SH dan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DS melangsungkan pernikahan siri pada 29 Juni 2026 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Ulu Krui.
Dugaan pelanggaran moral dan hukum ini semakin kuat menyusul fakta bahwa DS melahirkan seorang anak hanya berselang empat bulan pascaresepsi pernikahan siri tersebut. Indikasi hubungan gelap di luar ikatan pernikahan yang sah sebelum proses perceraian rampung pun tak terbantahkan lagi.
Alih-alih menunjukkan penyesalan, SH secara terbuka dan tanpa beban mengakui perbuatannya kepada awak media. Tanpa mengantongi izin resmi, ia nekat berpoligami secara siri di tengah proses gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri sahnya.
“Saya digugat cerai oleh istri saya. Dan betul, saya menikah sebelum (proses cerai usai), yakni nikah siri,” ujar SH dengan nada menantang.
Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan moral yang cacat, melainkan sebuah bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum positif kepegawaian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS pria dilarang keras berpoligami atau menikah siri tanpa persetujuan tertulis dari istri sah serta izin resmi dari pejabat berwenang. Gugatan cerai yang dilayangkan sang istri pascapernikahan siri tersebut menjadi bukti otentik bahwa persetujuan yang disyaratkan undang-undang sama sekali tidak pernah ada.
Polemik ini kian meruncing tatkala Kepala SMPN 17 Krui, Endang, terkesan bungkam dan berupaya menutup-nutupi skandal yang terjadi di institusi yang dipimpinnya. Saat dikonfirmasi, Endang berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut kendati dirinya tercatat hadir dan memenuhi undangan resepsi pernikahan siri pada 29 Juni 2026 lalu. Sikap defensif ini memicu tanda tanya besar publik mengenai fungsi pengawasan melekat (waskat) di tingkat satuan pendidikan.
Selain itu, oknum guru PPPK berinisial DS juga disinyalir mengangkangi prosedur administratif negara. Kehamilan dan proses persalinan tanpa status pernikahan yang tercatat secara sah di mata negara memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan atau pengabaian prosedur cuti melahirkan yang legal bagi pegawai pemerintah.
Menanggapi carut-marut moralitas birokrasi ini, Tim DPC LBH LIBAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa institusi pendidikan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mengabaikan norma hukum dan etika publik.
DPC LBH LIBAS mendesak agar Sekda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta BKPSDM Kabupaten Pesisir Barat tidak tinggal diam. Pemeriksaan khusus harus segera digelar secara transparan dan akuntabel.
Jika dalam investigasi mendalam kedua oknum pendidik tersebut terbukti melanggar PP No. 45/1990 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka tidak ada ruang toleransi. Sanksi disiplin tingkat berat-mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)—harus dijatuhkan demi menjaga marwah profesi guru dan wibawa pemerintahan di Bumi Sai Batin.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













