PESISIR BARAT –koranlibasnews.com Belum lagi mengantongi status Provisional Hand Over (PHO) alias serah terima pertama pekerjaan, empat paket proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat justru sudah menunjukkan gejala kerusakan parah. Retak memanjang pada beton rigid, struktur rabat beton yang pecah melintang, hingga bahu jalan yang tergerus hancur menyambut inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Pesisir Barat, Rabu (4/11/2026).
Nilai akumulasi dari keempat proyek bermatrial bermasalah tersebut tidak main-main: mencapai Rp4,7 miliar. Angka besar dari kas daerah yang kini menjadi sorotan tajam lantaran kualitas pengerjaannya dinilai jauh dari standar kelayakan mutu konstruksi.
Persoalan ini bukan sekadar urusan estetika fisik jalan, melainkan mengindikasikan kegagalan fatal pada rantai pengawasan, dugaan manipulasi campuran agregat dan spesifikasi material, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Ketua Komisi II DPRD Pesisir Barat, Ellya Triskova, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas buruknya hasil pekerjaan di lapangan. Ia mempertanyakan akuntabilitas teknis kontraktor maupun pengawas, mengingat proyek tersebut bahkan belum genap memasuki fase uji coba lalu lintas beban berat.
“Ini belum diserahterimakan, belum pernah dilewati truk berbeban berat, bahkan belum diterpa hujan berintensitas tinggi. Kalau baru selesai dikerjakan saja sudah retak dan hancur, bagaimana nasibnya satu tahun ke depan? Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena menerima infrastruktur asal jadi,” tegas Ellya di sela-sela sidak.
Sidak Komisi II tidak hanya mengamati kerusakan permukaan, tetapi juga meneliti material dasar yang digelontorkan para kontraktor pelaksana. Hasil pengamatan lapangan memicu dugaan kuat terjadinya pelanggaran spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB):
Pasir yang digunakan disinyalir mengandung kadar lumpur/tanah yang tinggi. Secara teknis geoteknik dan sifat bahan, partikel tanah mengganggu pengikatan kimiawi hidrasi semen (bonding strength), yang secara langsung memicu retak rambut hingga keretakan structural.
Komisi II menduga adanya ketidaksesuaian rasio volume semen dibanding material pendukung lainnya, yang berdampak langsung pada penurunan mutu kuat tekan beton (characteristic strength).
Pemeriksaan laboratorium independen dipandang mutlak untuk membuktikan kadar pelanggaran tersebut. Penanganan tak boleh sekadar tambal sulam (patching) untuk menyamarkan cacat mutu menjelang proses administrasi.
Empat paket pengerjaan jalan yang kini resmi berada di bawah pengawasan ketat Komisi II DPRD Pesisir Barat meliputi:
AnggaranKontraktor Pelaksana
(1) Pembangunan Akses Jalan Rumah Sakit Way Batu Rp1,5 Miliar CV Rajo Passei
(2) Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa Sukanegara (Pesisir Tengah) Rp2,2 MiliarCV Pukem Konstruksi
(3) Pembangunan Jalan Lingkar TPA Rp 500 Juta CV Rajo Passei
(4) Peningkatan Jalan Kamboja Pekon Kampung Jawa Rp 500 Juta CV Rimbun Embun
Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadi Artawan, menegaskan bahwa fungsi jalan sebagai daya dukung ekonomi masyarakat membutuhkan ketahanan jangka panjang. Kerusakan dini adalah alarm keras bahwa proyek wajib dievaluasi total secara teknis dan administrasi.
Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Anggota Komisi II, Riza Pahlevi, memastikan bahwa jajarannya langsung mengambil langkah konkrit dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) resmi.
“Besok kita hearing! Kita panggil seluruh pihak terkait: Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, seluruh kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas. Kita bedah satu per satu secara terbuka. Kenapa pengerjaan terlambat, kenapa struktur beton retak, kenapa material diduga menyimpang, dan siapa yang bertanggung jawab!” ujar Riza keras.
Ia juga menutup pintu kompromi terkait pemaksaan kelulusan PHO bagi pekerjaan yang belum memenuhi standar teknis.
“Tidak ada kata PHO untuk jalan yang retak. Tidak ada serah terima untuk pekerjaan asal-asalan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh selesai hanya di atas kertas laporan administrasi, melainkan harus teruji secara kualitas fisik,” pungkasnya.
Kasus ini menaruh sorotan tajam tak hanya pada kontraktor, melainkan pada Dinas PUPR Pesisir Barat sebagai pemilik kegiatan (owner) serta Konsultan Pengawas yang dibayar menggunakan uang publik untuk mengawal presisi pekerjaan. Apabila material tidak sesuai spesifikasi meluncur bebas ke lokasi proyek tanpa teguran teknis, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan berkala.
Hasil hearing mendatang akan menjadi ujian konsistensi bagi DPRD Pesisir Barat: apakah mampu mengawal pengujian ulang sampel beton, pembongkaran area cacat mutu, hingga sanksi tegas sesuai klausul kontrak, ataukah temuan ini menguap seiring waktu. Masyarakat Pesisir Barat menantikan hasil konkret demi menjaga agar Rp4,7 miliar anggaran daerah tidak menguap menjadi proyek gagal.
Penulis: Nurman
Editor: Redaksi













