MERANGIN -koranlibasnews.com Polres Merangin menggencarkan sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD). Melalui pendekatan persuasif, Polres Merangin sukses mengumpulkan sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dari enam kelompok atau tumenggung SAD di wilayah hukum setempat.
Operasi preventif yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026) ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api yang membahayakan keselamatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin, AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1425/XI PAM 3.3/2026, serta didampingi Kasi Humas AKP Sakirman.
Tim kepolisian mendatangi langsung sejumlah titik sasaran di wilayah Kecamatan Tabir Selatan, Pamenang, dan Pamenang Selatan. Wilayah tersebut meliputi basis Tumenggung Ngilo di Desa Pauh Menang, Tumenggung Yudi di Desa Pelakar Jaya, Tumenggung Ganta di Desa Sialang, serta Tumenggung Carak di Desa Tambang Emas.
Selain itu, dua kelompok lainnya yaitu Tumenggung Cilitai dari Desa Mekar Jaya dan Tumenggung Eka dari Desa Bungo Antoi bahkan mendatangi langsung Markas Komando (Mako) Polres Merangin untuk menyerahkan senjata api secara sukarela.
Dari total 31 pucuk senjata api rakitan yang terkumpul, berikut rincian penyerahan berdasarkan kelompok tumenggung:
Tumenggung Cilitai: 16 pucuk
Tumenggung Ganta: 8 pucuk
Tumenggung Ngilo: 2 pucuk
Tumenggung Yudi: 2 pucuk
Tumenggung Carak: 2 pucuk
Tumenggung Eka: 1 pucuk
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan, menegaskan bahwa sosialisasi dan imbauan ini akan terus berlanjut. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memperlakukan seluruh kelompok masyarakat SAD tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antarkelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Edi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau warga SAD yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela sebelum diambil tindakan tegas. Langkah sukarela ini dinilai penting agar warga terhindar dari jerat hukum akibat kepemilikan senjata ilegal.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polres Merangin berharap kesadaran kolektif ini dapat terus tumbuh demi terciptanya rasa aman di Kabupaten Merangin.
Penulis : Musyarif
Sumber :
Editor : Redaksi













