PRINGSEWU-koranlibasnews.com Demi menebus handphone (HP) miliknya yang digadaikan, seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik seorang lansia di halaman klinik.
Akibat perbuatannya, MA kini harus berurusan dengan polisi setelah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korbannya adalah Saparudin (74), warga Pekon Waluyojati.

Peristiwa bermula ketika korban datang ke klinik untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BE 5839 VH.
Setibanya di klinik, korban memarkirkan kendaraannya di halaman, kemudian masuk untuk menjenguk saudaranya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada penjaga klinik, tetapi tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas pria tersebut diketahui sebagai MA.
Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka diringkus saat sedang berjalan kaki menuju rumah pacarnya di wilayah Pekon Waluyojati.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan bahwa saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu,” ujar Iptu Eko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk menebus HP miliknya yang sebelumnya digadaikan. Sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk menebus HP yang digadaikan. Selain itu, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Eko menambahkan, tersangka mengaku dapat dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban lantaran kendaraan tersebut tidak menggunakan kunci pengaman tambahan. Bahkan, bagian kontak sepeda motor hanya menggunakan kabel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)













