WOW !!! Warga Desa Pematang Pauh Pertanyakan SPJ Fiktif Tahun 2018

Fhoto ilustrasi Dugaan SPJ Fiktif

Merangin-Koranlibasnews.com Masyarakat Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.sabtu 12-10-2019.

Bacaan Lainnya

Warga merasa kecewa dengan Kades Desa HORION EPENDI,Hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran Dana Desa tahun 2018, Kades diduga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara benar melainkan ada indikasi LPJ tersebut 4 sitem di duga bodong alias Fiktif.

Kades Desa Pematang Pauh dalam merealisasikan dana desa di Duga dengan cara melakukan LPJ Bodong pada tahun anggaran 2018. Hasil Investigasi TIM Libas News  mendapatkan laporan tentang hal tersebut kroscek mulai pembangunan di setiap yang di plot oleh LPM desa pematang Pauh.

Menurut pengakuan Salah Satu Warga Pematang Pauh Sekretaris Desa (Sekdes)yang juga sebagai operator Desa,juga bendahara yang jadi buah bibir khalayak banyak warga masyarakat Desa Pematang Pauh satu nama yakni ADE IPAR KADES bisa menjabat tiga jabatan sekaligus luar biasa.

Tentang masalah pembangunan 4 aitem yang piktif LPJ nya dia tidak bisa memberikan keterangan prihal  pembangunan pada tahun 2018. Padahal dikerjakan oleh lpm Desa pematang Pauh. Diduga Kades Desa Pematang Pauh HORION EPENDI ada main Fee dengan Kaur Ekbang.

Dan juga Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Kepala Desa(Kades) itu sudah diterima oleh Badan Perwakilan Desa (BPD).

Bahwa tentang kebocoran anggaran dana desa dan para oknum Kepala Desa yang melakukan SPJ Bodong (Copy paste) Pemerintah Daerah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM), Pemerintahan Desa(PEMDES), INSPEKTORAT,KEPOLISIAN selaku TIM Monitoring dana desa harus lebih kooperatif dan segera turun gunung untuk menelusuri penyimpangan dana desa, karena tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin ,ungkap warga masyarakat Desa Pematang Pauh.

Padahal kutipan Kemendes seharusnya Kepala Desa(Kades)agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa yang di gulirkan dari Pemerintah Pusat.

Dana desa nilainya mencapai  miliar untuk  desa Pematang Pauh.

Sesuai Dana desa di atur didalam UU No.6/2014 tentang desa.

Kepala Desa(Kades) terbiasa menerima dana dari Pemerintah Kabupaten Merangin lewat Kemendes dan juga Kepala Desa tidak terbiasa membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, sehingga ini berpotensi kepada penyalagunaan administrasi.

Jangan sampai dana desa menjadi bomerang bagi Kepala Desa(Kades). Sekarang mereka menerima anggaran lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, yang langsung masuk ke rekening desa.

Kalau Kepala Desa(Kades)SDM-nya kurang mumpuni maka khawatir Kepala Desa banyak yang masuk penjara karena masalah pengelolahan anggaran dana desa tersebut kurang sesuai peruntukannya.

Sebelum menerima dana desa, Kepala Desa harus membuat proposal desa.

Ketentuan membuat proposal sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah tentang dana desa bahwa kepala desa membuat rencana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian proposal itu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan diteruskan kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Apakah Kepala Desa mampu melakukan teknis itu? Selain itu Pemerintah Daerah harus membuat peraturan daerah(Perda) penggunaan dana desa. Didalam Peraturan Pemerintah disebutkan harus membuat rekening.

Nah, dia menanyakan rekening yang di maksud apakah rekening pribadi Kepala Desa(Kades)yakni HORION EPENDI atau rekening Pemerintah Desa Pematang Pauh .pungkasnya

Menyaikapi Hal Tersebut Tim Libas News MengKonfirmasi Kades Pematang Pauh Melalui Henvon Selulernya Namun Tidak Ada Jawaban Alias Diluar Jangkauan Hingga Berita ini DiTerbitkan Kades Pematang Pauh Susah Di Hubungi.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Akan Ada Hiburan Rakyat Dalam Pembukaan TMMD Ke 106

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *