Tim Sukses Caleg DPRD Pringsewu Melakukan Praktek Penyumpahan Di Atas Alquran Harus Mencoblos Nomor Urut 3

(Photo : Ilustrasi)

Pringsewu-koranlibasnews.com Seorang tim sukses calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dapil 5 yakni Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran utara”Tri Rahayu nomor Urut 3 dari Partai PAN .

Bacaan Lainnya

Akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga terlibat praktik Minta Warga Bersumpah di atas Alquran harus Mencoblos Tri Rahayu di ajang Politik.

Melalui tim suksesnya, salah satu caleg DPRD Pringsewu Dapil 5 tersebut diduga melakukan penyumpahan Di atas Alquran Harus mencoblos nomor Urut 3 Partai PAN.

Ironisnya, di momen itu timses sekaligus meminta kepada warga untuk bersumpah mencoblos caleg tersebut.

Salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Tim Investigasi Media Libas Grup, dugaan melakukan sumpah untuk mencoblos nomor Urut 3 Partai PAN mengaku geram dengan tindakan tersebut,Selasa 13/02/2024.

Insiden ini mengakibatkan akan melaporkan ke Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH)  dengan tuduhan menistakan agama.

Ketika Tim Investigasi Media Libas Grup melakukan Uji Informasi dan konfirmasi ke suaminya ia mengatakan kalau masalah tim nya saya tidak tau ungkapnya.

Ia juga tidak tau tim relawan istrinya .

Tim Investigasi Media Libas Grup juga meminta ijin untuk melakukan uji Informasi dan konfirmasi ke caleg nya  namun tetapi suaminya mengatakan istri saya  lagi di Kalianda tegasnya .

Dilain tempat Ketua DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH angkat bicara terkait Salah Satu tim sukses Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu  Akan Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Juga Melanggar Undang-Undang Pemilu Oleh Masyarakat.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Sampah Tak Diangkut Menumpuk di Pasar Pekon Pardasuka

Fikri menyebut di dalam fatwa MUI No. 56 tahun 2016 terkait dengan hukum menggunakan atribut agama.

Kemudian juga dalam kegiatan agama menyerupai kegiatan agama lain.

“Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama,” jelas

Fikri Yanto SH juga berharap kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dengan berupaya menggandeng Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Jika nanti terbukti benar menurut Bawaslu Kabupaten Pringsewu terkait meminta orang bersumpah untuk mencoblos salah satu caleg dikategorikan masuk tindak pidana pemilu.

Tentunya menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya

Hingga berita Ini di Terbitkan caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dari Partai PAN Nomor Urut 3 Dapil V belum bisa Di Konfirmasi.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *