Sadis, Oknum Guru SMPN 12 Krui Diduga Aniaya Murid hingga Lembab

Pesisir Bara-koranlibasnews.com Seorang siswa kelas 8 yang bertempat di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan, Kebupaten Pesisir Barat, lampung.

Diduga mengalami tindak kekerasan dari salah seorang oknum guru SMPN 12 Krui berinisial ( KH ) dengan cara memukul dibagian Bahu empat kali saudara (RD).

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29/02/2024 pukul 11.00 wib .

Saat ini menurut Sudirman selaku orang tua (RD) , anaknya telah dirawat di Puskesmas Biha untuk tindakan awal.

Tubuh anaknya mengalami luka Lembab di bagian Bahu.

” Anak saya mengalami luka dan memar serius pada tubuhnya ujar Sudirman pada Awak Media Libas Grup.

Menurut Sudirman selaku orang tua (RD) , Oknum Guru SMPN 12 Krui tersebut menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena (RD) bersama kedua rekannya dianggap bermasalah di Sekolahan .

KH juga menegaskan “saya lagi emosi kepada ketiga siswa tersebut jadi saya, lagi duduk menenang kan diri saya sambi mendecapkan mulut saya, tiba tiba (RD) ini meniru saya seperti itu, maka saya spontan memangil anak itu ke depan dan langsung saya pukul di bahu nya sampai empat kali kata oknum tersebut terangnya.

Setelah kejadian, KH meminta maaf kepada orang tua korban, namun Sudirman selaku orang tua (RD) mengungkapkan bahwa luka lembab di Bahu anaknya cukup parah .

Sudirman memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi setelah berkonsultasi tandasnya

hasil konfirmasi Awak Media kepada (KH) oknum guru SMPN 12 Krui yang menganiaya anak didik nya sendiri.

BACA JUGA  Bejat, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga 15 Kali

pada jam 15:25 hari jum,at tanggal 1/3/2024,; di Rumah nya bertempat di Pekon Pelita Jaya “(KH) mengakui bahwa benar saya pernah memukuli siswa saya yang ber nama (RD) itu.

Dilain tempat Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH angkat bicara terkait Kejadian itu terjadi sekitar pukul 11 pagi di lingkungan sekolah SMPN 12 Krui

Singkat cerita, (RD) dianiaya oleh (KH) oknum guru SMPN 12 Krui, orang tua dari salah seorang siswa kelas 8 SMPN 12 Krui menuturkan Penganiayaan terjadi lantaran sang guru melakukan pemukulan kepada sang murid.

Pemukulan ini dipicu ulah anak didiknya itu sendiri.

Jika dicermati dari segi hukum, berita heboh yang tengah menghiasi dunia pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat ini setidaknya potensi yang dimungkinkan bisa dijerat yakni sang oknum Guru.

Tindakan pemukulan yang dilakukan (KH) kepada (RD) berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya tindak penganiayaan.

UU menyebutkan, yang dimaksud ‘penganiayaan’ merupakan kesengajaan menyebabkan rasa sakit atau luka.

Tindakan yang menyebabkan rasa sakit misalnya bisa diakibatkan salah satunya dengan memukul.

Jika benar (KH) telah memukul (RD) pagi itu, maka sudah masuk dalam kategori penganiayaan.

(KH) sang oknum guru SMPN 12 Krui tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 lantaran melakukan kekerasan terhadap (RD) Sanksinya, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA  PJ SEKDA PESISIR BARAT MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *