Ridwan Mansyur: Konstitusi, Sumber dari Segala Hukum

BANDA ACEH-Koranlibasnews.com Konstitusi merupakan supreme law of the land atau sumber dari segala hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ketika menjadi narasumber kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Jumat (31/10/2025).

Menurut Ridwan, seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan presiden harus selalu selaras dengan semangat UUD 1945. “Segala keputusan dan tindakan hukum negara, sekecil apa pun, tidak boleh keluar dari konstitusi. Di sinilah letak makna constitutional supremacy,” kata Ridwan.

Selanjutnya, Ridwan menjelaskan bahwa pengujian undang-undang (judicial review) merupakan wujud kedaulatan konstitusi serta sebagai instrumen utama untuk memastikan supremasi konstitusi di atas seluruh bentuk kekuasaan politik dan legislasi. Hal tersebut bukan sekadar proses hukum, melainkan manifestasi dari cita-cita demokrasi yang menjamin agar setiap kebijakan publik tunduk pada nilai-nilai konstitusi. Lebih jauh, Ridwan menyebut bahwa pengujian undang-undang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan yang menjaga agar praktik demokrasi tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dasar.

“Demokrasi bisa melenceng ketika kekuasaan berjalan tanpa kendali. Di sinilah MK hadir untuk memastikan bahwa idealitas konstitusi seperti keadilan, kesetaraan, dan perlindungan HAM tetap hidup dalam realitas politik dan kebijakan negara,” ujar Ridwan.

Pada kesempatan itu, Ridwan juga menyoroti sistem dualisme pengujain undang-undang di Indonesia. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dualisme ini, menurutnya, mencerminkan keseimbangan institusional dalam menjaga tatanan hukum nasional. Dua lembaga ini memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menegakkan keadilan konstitusional.

Dalam paparannya, juga menekankan asas-asas hukum acara MK yang mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif, yakni independensi, imparsialitas, keterbukaan sidang, peradilan cepat dan bebas biaya, serta asas mendengar kedua belah pihak atau audi-et alteram partem. “Setiap perkara konstitusi harus ditangani dengan asas yang menjamin keadilan, bukan formalitas hukum,” tambahnya.

BACA JUGA  Serbuan Vaksinasi Kodim 0204/DS DiKec. Dolok Merawan "Laris Manis" DiIkuti Masyarakat

Di akhir paparannya, Ridwan menegaskan tentang pentingnya memahami hak konstitusional warga negara, baik yang disebutkan secara eksplisit (enumerated rights) maupun yang tersirat dalam semangat konstitusi (implied rights). Hak-hak ini mencakup hak atas bantuan hukum, hak atas praduga tak bersalah, dan hak atas keadilan sosial.

Sementara itu, Dekan FSH UIN Ar-Raniry Kamaruzzaman Bustamam Ahmad menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting bagi mahasiswa dan dosen untuk memahami hukum konstitusi bukan sekadar teks normatif, tetapi sebagai dinamika sosial-politik yang hidup.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara UIN Ar-Raniry dan Mahkamah Konstitusi RI. Melalui forum seperti ini, kita ingin memperkuat kesadaran konstitusional di kalangan sivitas akademika, bahwa hukum harus menjadi sarana menjaga keadilan dan keseimbangan demokrasi,” ujar dekan yang akrab disapa KBA.

KBA menjelaskan, kuliah umum yang bertajuk “Judicial Review sebagai Alat Kontrol Demokrasi antara Idealitas dan Realitas” kali ini menghadirkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, diikuti oleh lebih 100 mahasiswa dan dosen, berlangsung di Ruang Ruang Teater kampus setempat.

”Kita berkomitmen untuk kerja sama sebagai bagian dari strategi penguatan pendidikan hukum nasional berbasis nilai-nilai keislaman. Serta kita ingin mahasiswa tidak hanya hafal pasal, tetapi memahami filosofi di baliknya. Inilah langkah kecil, tapi penting, untuk membangun bangsa yang adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkasnya.(Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *