Peratin Punya Hak Prerogatif, Seleksi Perangkat Pekon/Desa Way Tias Disebut Sarat KKN

Pesisir Barat-Koranlibasnews.com Seleksi perangkat Pekon/desa Way Tias Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat dikeluhkan warga Pekon Way Tias,lantaran ada unsur primordialisme atau mengutamakan unsur Kekeluargaan dari lingkup Adik kandung dengan mengesampingkan dan atau mengabaikan hak sebagai WNI sebagaimana kehendak konstitusi.

Tindak KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) kental terasa karena adanya hak prerogatif dari Peratin Pekon/desa (PERATIN) untuk bisa merekomendasikan calon perangkat Juru Tulis.

Bacaan Lainnya

Sehingga perangkat yang terpilih adalah orang terdekat PERATIN dan terkesan seleksi hanya sebatas formalitas.

Salah satu warga Pekon Way Tias Kecamatan Bengkunat Belimbing, mengakui aroma nepotisme saat Pengangkatan perangkat Pekon/Desa Way Tias pada 29-08- 2019.

Namun yang notabene berasal dari Adik Kandung Kepala PERATIN yang jadi Juru Tulis Di Pekon way Tias .

Warga  menilai lantaran ada hak prerogatif Peratin Pekon/desa yang membuat adanya ketidakadilan.

Hak prerogatif tanpa dipahami sebagai hak dalam kerangka pelaksanaan peraturan yang adil, tentunya akan merusak kompetisi sehat dalam perekrutan perangkat Pekon/desa ungkap warga Way Tias.

Warga lainya menjelaskan, esensi seharusnya di adakan seleksi adalah mencari orang yang terbaik secara objektif.

Namun akibat hak prerogatif Peratin dalam memberikan rekomendasi pada adik kandung terkesan KKN.

Memang Peratin punya hak menetapkan calon perangkat Pekon/Desa Way Tias , tapi seharusnya diadakan seleksi atau bikin pengumuman di setiap dusun agar banyak yang ikut ujarnya.

Salah satu Tokoh Masyarakat Way Tias angkat bicara mengatakan, kegiatan seperti ini juga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat Pekon/desa Way Tias sesuai Peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pekon/Desa Nomor 4582.

yang eksplisit menegaskan agar pemilihan perangkat desa secara adil dengan memperhatikan hak warga negara Indonesia.

Padahal sudah jelas menurut peraturan bupati pesisir Barat nomor 26 tahun 2015 tentang Pedoman pengangkatan aparatur pemerintahan Pekon kabupaten pesisir Barat.

Penulis : Mus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  WARGA BERHARAP PUSKESMAS BENGKUNAT BELIMBING SIAGA 24 JAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *