Orangtua Siswa MTSS Keluhkan Pungutan Biaya Jelang UN

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Sejumlah orang tua siswa MTSS yang beralamat di Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulang Bawang, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp. 980.000 per siswa oleh pihak sekolah.

Alasannya pungutan tersebut sebagai sumbangan untuk pelaksanaan try out Ujian Nasional bagi siswa-siswi di Sekolah MTSS.

Bacaan Lainnya

“Dalihnya untuk biaya try out atau Ujian Nasional baik yang dari lokal maupun provinsi.

Apabila siswa tersebut tidak membayar dana sebesar Rp.980.000 maka siswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian.

Kami sebenarnya keberatan adanya kebijakan sekolah seperti itu.

Setahu kami bahwa untuk try out atau UN pengadaanya sudah dialokasikan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi kenapa masih juga memungut kepada para siswa?,” kata salah seorang wali murid yang minta tidak disebut identitasnya kepada Libas Grup Kamis (11/5/2023).

Diakuinya,para orang tua tidak pernah diajak musyawarah dengan pihak sekolah.

Terkait adanya sumbangan sebesar Rp. 980.000 untuk pengadaan biaya try out alias UN katanya.

Sebagai salah satu orang tua menyayangkan adanya kebijakan permintaan sumbangan untuk try out yang sejatinya sudah ada anggaran dari dana BOS.

Mereka lebih faham, karena kondisi ekonomi orang tua yang terbatas paparnya.

Ketika Tim Libas Grup mengkonfirmasi pada salah satu Guru MTSS yakni saudara Luthfi tidak menampik adanya pungutan dana dari setiap siswa untuk biaya pelaksanaan try out.

Pihaknya berkilah semuanya sudah kordinasi dengan Kepala Sekolah MTSS yakni Andi Irawan

BACA JUGA  Bupati Hj Winarti SE MH.Penyerahan Bantuan DAK Untuk Sekolah Paud

Meski permintaan sumbangan itu bukan atas inisiatifnya, namuan ia mengetahui dan menyetujui.

“Saya tidak begitu jelas, sebaiknya hubungi bagian Hi.Jalal selaku pengurus Sekolah MTSS biar lebih jelas ucapnya

Saat Tim Libas Grup melakukan klarifikasi pada Hi. Jalal tentang dugaan pungli yang telah terjadi di Sekolah MTSS ,yang sudah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat, akan tetapi disaat Tim Libas Grup lakukan klarifikasi malah terjadi sebaliknya Tim libas Grup malah di usir dengan sikap yang sangat arogansi berlagak seperti Preman oleh Oknum Istri nya Hi.Jalal di kediamannya.

Padahal Tim Libas Grup dimana para wartawan saat lakukan wawancara sebagai Tugas Jurnalist, namun sebaliknya oleh Oknum Istrinya Hi.Jalal direspont negatif sekali dan sepertinya enggan apabila diwawancarai, sedangkan tugas para wartawan jelas melakukan tanya jawab dan uji informasi untuk menerima Hak Jawab dari pihak Hi.Jalal selaku pengurus Sekolah MTSS atas dugaan pungli tersebut.

Secara diam diam Oknum istri Hi. Jalal menelpon salah satu sanak keluarga
sambil dia mengusir tim media udah kamu dengar, itu pintu dah terbuka silahkan kamu orang keluar.

Sangat disayangkan ulah oknum istrinya pengurus Sekolah MTSS padahal yang harus ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA  MASYARAKAT DESA RANTAU LIMAU KAPAS BUTUH JARINGAN KOMUNIKASI

Penulis : Sukir Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *