OKNUM KEPANITIAAN ( TSM ) DUGAAN PUNGLI PRONA 2018, KEJARI MERANGIN TUTUP MATA

Merangin, libasnews.com – PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) adalah pelayanan pendaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah.

Pelaksanaan prona di lapangan yang telah diatur dalam SKB 3 menteri yaitu ; Menteri Desa. Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaanya  banyak terjadi penyalahgunaan dengan berbagai alasan dan juga adanya surat edaran dari Gubernur maupun dari kepala daerah.

Seperti terjadi di Desa bukit bungkul kecamatan Renah pamenang kabupaten Merangin Jambi

Berdasarkan penelusuran tim Investigasi Media Libas News di lapangan diperoleh informasi banyak warga peserta prona 2018 mengeluhkan atas pungutan biaya pengurusan yang dikenakan Kepala Desa bukit bungkul (A2) CECEP S, Pt. melalui ke panitian pengukuran dan penertiban lahan usaha, disebutkan biaya pembuatan prona sebesar Rp.500.000,00 per bidang.

“Biaya prona limaratus ribu rupiah mas!” ucap warga yang  tidak mau disebutkan namanya.

Ketika Tim Investigasi Media Libas News mengkomfirmasi hal tersebut temuan di lapangan biaya prona di patok kisaran Rp.500 ribu rupiah per bidangnya, Kepala Desa bukit bungkul A2 , Kecamatan Renah pamenang, CECEP SUPRIYADI. S, Pt   membenarkan bahwa desanya di tahun 2018 ini mendapatkan prona tahap I sebanyak 275  bidang dan sudah selesai pengukuran.

“Tahun 2018 ini, kami diminta oleh dinas terkait untuk mengajukan program prona, dan kami sudah ajukan 275 bidang yang dipronakan, sekarang proses pengukurannya sudah selesai.

BACA JUGA  Letkol Tomi : Cegah Penyebaran Covid 19, Penutupan TMMD Secara Terbatas

CECEP SUPRIYADI. S, Pt menjelaskan berdasarkan kesepakatan warga, kami menarik Rp 500.000,- per bidangnya, dan yang menangani kepanitiaan (TSM ) SERTIFIKASI LAHAN USAHA TRANS SWAKARSA MANDIRI.

CECEP  menjelaskan biaya pembuatan sertifikat per bidangnya berdasarkan kesepakatan warga dikenakan sebesar Rp.500.000,  dan yang menangani kepanitian langsung di terima  peserta sendiri.

“seperti yang sudah saya jelaskan, kami memang mendapatkan Prona tahun 2018 dan berdasarkan kesepakatan warga biaya Administrasi perbidang sebesar Rp.5000.000.” ucapnya.

Ketika ditanya tentang kelebihan pungutan biaya pengurusan prona sebagaimana yang menjadi aturan SKB tiga Menteri, CECEP  dengan tenang dan cuek mengatakan kelebihan tersebut untuk biaya operasional.

Tim Investigasi Media Libas News menanyakan “Itu biaya  operasional* jawab Kepala desa ” YA OPRASIONAL LAH “, karena waktu ukur semua lahan warga si penerima mangfaat program prona ini mas  jelas CECEP  saat di temui Tim Investigasi Media Libas News  di kantornya belum berapa lama ini.

Menurutnya, penarikan sebesar itu berdasarkan surat edaran gubernur jambi juga dari bupati merangin memang diperbolehkan, asal berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Sedang mengenai rincian penggunaan biaya pembuatan Prona, disebutkan bahwa kami selaku kades bukit bungkul A2  tidak mengetahuinya karena tidak mengurusi pembuatan tersebut.

“Setahu saya untuk beli patok, materai, fotocopy dan sebagainya dan sekedar jerih lelah dan kami tidak menangani.” katanya.

Lebih lanjut CECEP SUPRIYADI. S, Pt  menjelaskan bahwa awal dirinya menolak program prona tersebut, “Pada awalnya saya sendiri menolak program tersebut, disebabkan kami takut program tersebut menjadi masalah dan mereka pun bekerja diluar jam kerja sehingga kita perlu kebijaksanaan.”

Dijelaskan CECEP, Sejumlah Kepala Desa se Kabupaten merangin  menolak adanya program prona tersebut, Dari situlah lahirnya payung hukum dari Bupati diperbolehkan asal dengan syarat kesepakatan warga itu sendiri.

BACA JUGA  Gedung PAUD Tunas Berkembang Direhab Satgas TMMD Ke 111

Dan kami sifatnya hanya melayani saja, dan itu ada berita acaranya.” bebernya.

Terpisah Ketua Setwil Jambi FPII, SUDIRMAN mengharapkan kepala desa bukit bungkul A2 yang menerima Prona khususnya yang masuk kategori ( pulau sumatera dan kalimantan ) untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan SKB Tiga Menteri

“saya berharap Kepala Desa di sumatera dan kalimantan khususnya di kabupaten merangin yakni desa bukit bungkul A2 tidak membebankan biaya terlalu tinggi kepada masyarakat untuk prona ini, pasalnya sesuai dengan SKB tiga menteri bahwa di sumatera  dan kalimantan  itu masuk kategori yang hanya dikenakan biaya Rp. ratusan ribu saja tidak seperti fakta yang sekarang Rp. 500 ribu rupiah per bidang .” SUDIRMAN saat dihubungi melalui handphonenya oleh Tim Investigasi Media Libas News untuk di mintai tanggap selaku ketua Setwil Jambi ( FORUM PERS INDEPENDEND INDONESIA ) ia  pun meminta kepada Kepolisian Resor pamenang dalam hal ini tim saber pungli dan atau kejaksaan Negeri merangin untuk mengusut dugaan pungutan Prona di Desa bukit bungkul A2 yang telah memungut ratusan kali lipat dari ketentuan keputusan berama tiga mentri ini  oleh Kepala Desa bukit bungkul A2 dan Perangkat atas nama ketua panitia ( TSM ) HAMBALI  itu kesepakatan yang keliru.

Pungutan yang melebihi ketentuan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“saya meminta kepolisian dan atau kejaksaan negeri merangin  untuk mengusut tuntas hal tersebut.

pasalnya jika ada pungutan yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditentukan dalam SKB tiga menteri.” tegasnya.

SUDIRMAN  juga menuturkan jika kelebihan sebesar 5 Rp.300.000 di Desa bukit bungkul A2 , Kecamatan Renah pamenang kabupaten merangin Jambi  memang nampak sepele dan sedikit, namun jika nominal tersebut dikalikan sebanyak bidang tanah yang ikut program prona ini, berapa jumlah yang diperoleh oleh Panitia dan dikemanakan sisa uang tersebut.

BACA JUGA  Polres Lamsel Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM Di 7 Titik Lokasi

“coba dihitung jika sisa Rp.300.000 x 275 bidang ketemunya Rp.825.000.000, itu untuk satu desa dan dengan selisih hanya Rp.300.000, bagaimana di desa lainnya yang pungutannya lebih dari Rp.500.000,- tentu bisa dibayangkan.” jelas SUDIRMAN

itu jika hanya pungutan sebesar Rp.500.000, lalu bagaimana yang lebih dari itu, sedang biaya sesungguhnya hanya itu jika hanya pungutan sebesar Rp.500.000, lalu bagaimana yang lebih dari itu, sedang biaya sesungguhnya hanya Rp. ratusan ribu biaya tersebut sudah dihitung secara rinci oleh tim dari tiga menteri, dan dijelaskan dari biaya Rp. ratusan ribu itu merupakan untuk biaya pengukuran, patok, materai dan biaya operasional petugas serta panitia pelaksana di desa pelaksana prona.” katanya.

SUDIRMAN berharap camat Renah pamenang, bupati, kejaksaan, irda, maupun yang terkait agar memberikan sanksi bahwa Pungutan Liar dalam biaya Administrasi Prona apapun alasannya tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.” tandas SUDIRMAN

Namun dalam pelaksanaannya, diduga kebanyakan desa melakukan penyimpangan. Biaya administrasi yang seharusnya Rp ratusan ribu,-, tapi masyarakat harus membayar berkisar Rp.500 ribu rupiah dan panitia beralasan sudah kesepakatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Media Libas News  belum bisa memperoleh konfirmasi dari Kapolres dan Kejaksaan Negeri merangin maupun dari Badan Pertanahan Nasional merangin.

Sesuai harapan masyarakat di Desa bukit bungkul A2, Kecamatan Renah pamenang, Kabupaten merangin Jambi, yang diadukan ke redaksi Media Libas News & Online www.koranlibasnews.com akan terus menelusuri dugaan pungutan liar dalam Prona di wilayah Jambi, khususnya saat ini di Kabupaten merangin. Pungkasnya (Rd01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *