LBH Libas Jadi Pemateri Dengan Tema  Satukan Visi, Kepala Pekon Antar Brak Gelar Rakor Bulanan Bersama Para Perangkat

Tanggamus-koranlibasnews.com  Kepala Pekon Antar Brak Viendra Sari, A.Md lakukan Rakor (Rapat Koordinasi) rutin bulanan dengan seluruh Perangkat Pekon untuk menyatukan Visi Misi guna menjalankan Pemerintahan Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang efektif dan efisien.

Dalam rapat ini Kepala Pekon Antar Brak”Viendra Sari, A.Md
memohon dukungan kepada semua jajaran perangkat Pekon, beliau menegaskan bahwa kita adalah satu sehingga berkewajiban untuk saling membantu sama lain.

Bacaan Lainnya

Beliau juga berharap agar tidak ada jarak diantara perangkat sehingga semua bisa bekerja sama dengan baik.

Kepala Pekon juga menyampaikan sekaligus mengingatkan bahwa salah satu tugas penting yang harus disegerakan adalah membentuk Tim RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk kemudian menyusun rencana-rencana pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun ke depan yang sebelumnya akan disahkan terlebih dahulu oleh BHP (Badan Himpunan  Pekon ).

Agar perangkat yang berwenang sekaligus bertanggung jawab atas laporan keuangan yang ada di Pemerintahan Pekon Brak.

Ditempat yang sama Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH mengatakan salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice).

Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LBH Libas pada Kegiatan Rakor Bulanan Bersama Para Aparatur Pekon Antar Brak Jum’at 15/09/2023.

BACA JUGA  Plt. Kapolsek Padang Hilir Laksanakan Giat Silaturahmi

Ketua Umum LBH Libas dihadapan Kepala Pekon Antar Brak juga Aparatur Pekon mengakat tema terkait Perda yang disebar luaskan yakni Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Fikri Yanto SH menerangkan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu guna membantu masyarakat, utamanya masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis.

“Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dari giat Rapat Kordinasi bulanan yang dilaksanakan oleh Kepala Pekon Antar Brak ini, diharapkan aparatur Pekon juga masyarakat dapat memahaminya.

Sehingga, jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH Libas lanjutnya.

Disampaikan oleh pemateri, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. Pungkasnya

Penulis : Eko Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *