Ketua Umum LBH LIBAS Apresiasi Kinerja Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dan Inspektorat Tanggamus

Tanggamus-koranlibasnews.com  Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) “Fikri Yanto SH. sangat mengapresiasi kinerja korps Adhyaksa secara keseluruhan, mulai tingkat Kejagung sampai ke level Cabjari, Juga Inspektorat setempat yang mulai agresif menunjukan taringnya dalam menyelesaikan Perkara -Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saya apresiasi kinerja korp Adhyaksa, terutama kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., Beserta jajaran telah resmi menahan seorang mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

Bacaan Lainnya

 

ini menunjukan komitmen untuk menegakan supremasi hukum khususnya dalam dugaan tipikor tergolong sangat cepat dan responsif, meskipun belum sempurna, namun sesuai harapan kita sebagai masyarakat atau organisasi, namun yang pasti.sangat kita apresiasi dengan sangat tinggi,,” ujarnya.

Lebih lanjut”Cipung sapaan akrabnya ketika di hubungi awak media ini melalui telpon selulernya dini hari mengatakan atas penahanan Pj.Pekon Tanjung Sari terkait dugaan Tipikor tersebut .

“Sebagai warga dan juga sebagai organisasi yang juga konsentrasi dalam pengawasan pembangunan dan pelaporan indikasi tipikor, saya sebagai Ketua Umum LBH LIBAS angkat topi terhadap keberanian serta tindakan yang diambil oleh pihak inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Tanggamus secara keseluruhan.

Artinya ada kemajuan dalam penindakan dan merespon laporan masyarakat, sebab sudah cukup lama tak terdengar adanya penindakan terkait indikasi kasus tipikor, maka dengan gebrakan saat ini yang dilakukan pihak kejari Tanggamus, kami sangat apresiasi setinggi tingginya.

BACA JUGA  Bupati Tanggamus Melantik Pejabat Eselon II Untuk Pejabat Tinggi Pratama Di Jajaran Pemkab Tanggamus

Bagi kami LBH LIBAS siapapun tentunya yang berperan dalam setiap pelaporan atas dugaan indikasi tipikor yang sedang berjalan saat ini maupun yang akan datang, tentu akan selalu kita dukung, sebab tujuan dan maksud untuk pencegahan dan penindakan hukum itu sendiri dapat tercapai, dan kita juga harus sepakat agar pengembalian indikasi kerugian negara juga dapat dikembalikan dan juga prioritas tentunya, sesuai mekanisme serta dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Perlu diketahui Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara, dirugikan sebesar 500 juta lebih yang dilakukan oleh mantan Pj.Kepala Pekon Tanjung Sari.pungkasnya

Penulis : Yus Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *