Tulang Bawang -koranlibasnews.com Selain maladministrasi Puskesmas di lingkupan Kabupaten Tulang Bawang juga diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada dana JKN FKTP Puskesmas Tuba tahun 2019.
Pasalnya,dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditahun 2021 ditemukan saldo kas dibendehara FKTP yang belum dikembalikan ke kas daerah dan kas pajak negara sebesar Rp.290.636.968,04.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung ditemukan saldo kas di Bendehara FKTP yang merupakan dana JKN dengan saldo per 31 Desember 2020 dan 2019 sebesar Rp.290.636.968,04 pada puskesmas dilingkup Kabupaten Tulang Bawang seperti
Puskemas Lebuh Dalem Rp.14.974.281,97
Puskesmas Banjar Baru Rp.11.334.774,85
Puskesmas Menggala Rp.26.752.832,50
Puskesmas Tulang Bawang I Rp.78.264.923,00
Puskesmas Penawar Jaya Rp.45.146.093,90
Puskesmas Tiuh Toho Rp.10.730.513,00 dan masih banyak puskesmas lainnya yang tidak patuh dalam peraturan dan perundang-undangan yang perlu ditindak lanjuti pihak APIP dan APH sampai tuntas,seperti yang disampaikan Sekretaris Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK-NKRI) Sukirwan Minggu 30/4/2023.
“Saya beserta ketua LSM BARAK-NKRI Tuba meminta pihak APIP dan APH Kabupaten Tulang Bawang untuk menindak lanjuti dana JKN Tahun 2019 di lingkup puskesmas tuba sampai saat ini diduga belum dikembalikan ke kas daerah dan kas pajak negara,”Ucapnya
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan via whatsapp Inspektur Inspektorat Tulang Bawang mengatakan,silahkan dimasukan laporannya secara tertulis dari pengaduan masyarakat,
“Silahkan sampaikan laporannya secara tertulis dumas/pengaduan masyarakat ke irbannya ya,”Jawabnya singkat.
Penulis : Sukir tim libas
Editor : Redaksi