Diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Korupsi Dana BOS Tahun 2020.

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa jitu Selatan, kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, diduga Korupsi kan dana BOS tahun 2020, Jum’at 17/06/2022

Pemerintah Pusat maupun Daerah fokus menangani pandemi yang memporak-porandakan semua lini kehidupan, Segala kegiatan yang mengundang keramaian dibatasi dan dilarang oleh pemerintah guna menekan angka korban yang terpapar virus covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut pun berlaku bagi dunia pendidikan mengingat kegiatan belajar-mengajar di sekolah mengundang keramaian, terlebih pelajar lebih rentan terhadap corona. Kegiatan-kegiatan di sekolah yang seharusnya dilakukan tatap muka, justru digantikan dengan daring (online) akibat virus yang tak kasat mata tersebut.

Aturan itu dimanfaatkan oleh seorang oknum Kepala SMPN 1 Rawa jitu Selatan, Kecamatan Rawa Jitu selatan Kabupaten Tulang Bawang untuk mencari keuntungan pribadi. Oknum kepala sekolah tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan secara bertahap.

Di saat sekolah sedang sepi-sepinya dari kegiatan belajar mengajar, Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan yang bernama, Dwi Murwanto, diduga memanfaatkan dana BOS untuk kepentingannya sendiri. Dalam komponen 3 tahap 1, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan sebesar Rp.26.174000. Sedangkan pada tahap 3, anggaran sebesar Rp.6.030.000.

Tak hanya itu, dana BOS komponen 8 di duga sarat penyimpangan pada TRIWULAN 1:
1 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 44.735.000,
2 pengembangan perpustakaan sebesar
Rp. 14.824.000
3 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp.7.260.000.
4 administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 24.828.000
5 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 5.400.000.
6 langganan daya dan jasa sebesar
Rp 3.918.000.
7 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 2.882.000
8 pembayaran honor sebesar Rp 31.680.000.

BACA JUGA  Konflik Sengketa Lahan Di Kecamatan Ketapang,Forkopimda Lamsel Gelar Mediasi Kedua Belah Pihak

TRIWULAN 2,
1 penerimaan peserta didik baru sebesar
Rp 7.084.000

2 pengembangan perpustakaan sebesar
Rp. 26.134.000
3 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 16.440.000.
4 administrasi kegiatan sekolah sebesar
Rp.16.440.500

5 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 6.000.000.
6 langganan daya dan jasa sebesar
Rp. 19.927.000.

7 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 2.725.000.
8 pembayaran honor sebesar Rp. 89.050.000.

TRIWULAN 3.
1 pengembangan perpustakaan sebesar
Rp. 1.500.000

2 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 13.070.000
3 administrasi kegiatan sekolah sebesar
Rp 37.716.250

4 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 150.000
5 langganan daya dan jasa sebesar
Rp. 5.412.000.

6 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 3.731.750.
7 pembayaran honor sebesar Rp 77.260.000.

Pada saat tim mencoba untuk mengkonfirmasi ke sekolah, tapi sayang oknum kepala sekolah tidak ada di tempat,

“Pak Dwi engak ada, lagi ke dinas”
Cetus salah satu oknum guru SMPN 1 Rawa Jitu Selatan.tim

Penulis : Sukir libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *