Diduga Dokter Umum Membuka Praktek Ilegal Tanpa Memiliki Ijin Resmi Dari Dinkes

Tulang Bawang- koranlibasnews.com Kuat dugaan, praktek dokter umum dr, Mar Atus, jalan teratai kampung gedung karya jitu, kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten tulang bawang, telah menyalahi aturan membuka rawat inap 24 jam. tanpa ada surat izin klinik dipertanyakan !!!

Saat tim MEDIA dan LSM Lipan berkunjung di tempat praktek dokter umum, dr Mar Atus bertemu dengan bidan setempat, dia menjelaskan bahwa dokter nya gak ada ditempat beliau pulang ke bandar lampung,

Bacaan Lainnya

Tim Media dan Lembaga minta hubungi dokter melalui bidan setempat melalui via telepon, lalu tersambung dengan dokter Mar Atus, lalu tim konfirmasi dengan beliau dia menjelaskan bahwa sudah lima tahun membuka rawat inap, ini lagi mau bikin surat izin klinik, jelasnya

Salah satu LSM Lipan angkat bicara terkait Oknum DR Mar Secara otomatis oknum atas nama Dr tersebut, juga tidak mempunyai Surat Tanda Regrestrasi (STR).

Karena proses adanya SIP Dr harus mempunyai STR. Dan STR tersebut yang mengeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tegasnya

Tapi kenapa dari pihak Dinkes Tulang Bawang kuat dugaan membiarkan dan seolah – olah tutup mata, terkait adanya buka praktek oknum Dr Mar tersebut.

Selain tidak memiliki surat izin klinik, terlihat sampah medis dibakar asal- asalan seperti contoh selang infus botol infus bekas botol obat -obatan belum habis di makan api. tidak dipungut oleh tim medis.

BACA JUGA  KEPALA INSPEKTORAT BATUBARA ABAIKAN TANGGUNG JAWAB

Terkait kejadian tersebut, kami akan terus berkordinasi dengan Kadis Kesehatan Tulang Bawang juga Bupati.

Karena ini menyangkut akan kesehatan dan nyawa masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tulang Bawang.

Seharusnya ada tindakan serius dari Dinkes Tulang Bawang adanya Dr Mar yang membuka tempat praktek ilegal.

Ada salah satu pasien namanya tidak ingin disebut, dia menjelaskan bahwa dia kena penyakit tipes menginap tiga hari tiga malam habis biaya hampir lima juta.jelasnya

Sangat disayangkan praktek dokter umum dr. Mar Atus telah menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku, untuk Aparat Penegak Hukum APH dan Dinas Kesehatan yang terkait, agar bisa menindak lanjuti temuan tim media dan lembaga, di jalan teratai kampung gedung karya jitu, kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang.

“Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait,”pungkasnya

Penulis : Sukir Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *