Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tembak Buronan Kasus Curanmor

TULANG Bawang-koranlibasnews.com
Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IM (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Saat ditangkap buronan kasus curanmor ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku tepatnya paha sebelah kiri.

Bacaan Lainnya

Buronan kasus curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 15.30 WIB, di dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap buronan kasus curanmor dan saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/05/2021).

Lanjut AKP Sandy, pelaku IM ini menjadi buronan selama 8 bulan, sejak temannya Hartono (31), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas kami pada Selasa (29/09/2020) silam.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh IM bersama Hartono ini terjadi hari Senin (28/09/2020) di teras rumah dengan korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta.

“Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban memanfaatkan suasana yang sepi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Sukir Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Polres Tulang Bawang Lakukan Terobosan Dengan Menggelar Gerilya Vaksin Lansia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *