Sidang Lokasi oleh Majlis Hakim PTUN Bandar Lampung Di Kecamatan Ketapang,Mulai Ada Titik Terang

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Setelah Hampir 5 Bulan Paska Ricuh sengketa Lahan antara Warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang, Tukran CS (Warga Desa Karang Sari) Kecamatan Ketapang dengan Purnomo CS (Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang ). Hingga berujung Sengketa lahan tersebut harus berguli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui pada Pemberitaan sebelum nya, pihak Purnomo CS mengklaim Tanah yang di Kuasai secara Fisik oleh Tukran Cs, Dengan berdasarkan 44 Sertifikat Tanah (Prona) yang Di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20211127-WA0018

Sementara,Tukran CS membantah dan mempertahankan dengan Dasar Surat Hak Milik (SHM) yang di Keluarkan BPN Tahun 1982 dan berdasarkan Patok Transmigrasi awal Tahun 1974 dan yang menggarap dari awal Transmigrasi Tahun 74

Belum lama ini,Berdasarkan sumber sumber dan saksi dari Pihak Warga Karang Sari dan Sumber Pihak Bangun Rejo,yang mengatakan mereka sudah di Panggil sebagai saksi terkait Proses Gugatan di PTUN tersebut.

Ketua hakim, Yarwan dan Putri sebagai anggota majelis beserta Tim Turun Kelokasi (26/11/2021) untuk menggelar sidang lokasi dan memastikan secara langsung di lokasi yang di sengketa kan tersebut.

Tampak hadir Pihak Tukran CS dan Kuasa hukumnya (selaku Penggugat), Pihak Purnomo Cs dan Kuasa Hukumnya (Tergugat), dari Kedua belah Pihak.Kepala Desa Karang Sari dan Kepala Desa Bangun Rejo.

Sidang lokasi Tersebut di kawal oleh Pihak Kepolisian Polsek Penengahan ,Polreslamsel,Pihak TNI dan Beberapa Punggawa Marga Dantaran Penengahan. Pada Jum’at (26/11/2021)

Dengan di saksikan kedua belah pihak dan Aparat ke amanan,dan beberapa warga.Majlis Hakim PTUN mengajukan beberapa pertanyaan.
Majlis Hakim bertanya kepada Kepala Desa Karang Sari Saibun.”apakah pernah ada Aparat Desa duduk bareng Pertemuan membahas atau Musyawarah untuk membangun Tugu yang roboh ini, ketika akan di bangun?”.
Kades Karang Sari Saibun, mengatakan,”Tentunya kita kemarin akan memperbaiki Tugu yang Rusak, kita sudah ketemu dengan Kepala Desa Bangun Rejo.Yang keduanya, saya menyampaikan kepada pak Kadus,Pak RT serta Pak Sekdes(Perangkat Desa Karang Sari) untuk menghadirkan yang Punya tanah, jangan sampai bergeser sedikit pun,cukup di bangun di situ saja”Jawab Saibun

Di ketahui dari jawaban Saibun tersebut, Pihak Hakim mencatat belum ada Pertemuan semisal di Balai Desa dengan Perangkat Desanya saat akan membangun Tugu yang Roboh tersebut.

Selanjutnya Hakim PTUN bertanya dengan Kepala Desa Bangun Rejo Rohgianto,terkait waktu akan di bangunnya Tugu Yang roboh tersebut.

“Pada waktu itu saya sudah kordinasi dengan Kepala Desa Karang Sari, selanjutnya kordinasi dengan Pihak Camat Ketapang, untuk turun kelapangan meninjau langsung”.Ucap Rohgianto.
Ditanya Hakim kapan waktunya saat turun kelokasi?Rohgianto mengatakan lupa.

“Waktu memperbaiki pada tanggal 27 Mei 2021”.Tambah Kades Bangun Rejo tersebut.

Hakim ketua bertanya lagi,”ketika ini di bangun,siapa yang membangunnya?

“Yang membangun TPK kita,Kasi Pembangunan Bangun Rejo”jawab Rogianto.Ditanya apakah selama membangun ada keributan atau gangguan?Dijawab Kades Bangun tejo tidak ada keributan.

Selanjutnya Majlis Hakim bertanya dengan Kuasa tergugat Bangun Rejo, terhadap 44 Sertifikat imb no 516 atas nama Rumiyanti.Kuasa hukum tergugat mengatakan berdasarkan Peta yang di lihatnya,mulai dari (tugu-red) ke arah Bangun Rejo

Sedangkan posisi yang di sengketakan (Persis tempat sidang lokasi di gelar) adalah Milik Tukran Cs,hal itu di kuatkan dengan banyaknya saksi dari pihak Tukran saat dilokasi.

Di lokasi itu,Tukran di tanya Majlis,”Pak Tukran Pernah menggarap Lokasi ini?”
Tukran mengatakan,” Saya menggarap dari Mertua saya.
Mertua menggarap dari 1974.Tahun 1991 saya menggarap disini”.jawab Tukran.

Kembali Tukran Ditanya Majlis Hakim, yang mana lokasi yang digarap?Tukran menunjuk dengan jarinya seputar tempat ia dan sidang lokasi tersebut berlangsung.

Ditanya terkait penerbitan Sertifikat dari Pihak Warga Bangun Rejo,apakah ia mengetahui atau ada yang mengukur tanahnya untuk di terbitkan jadi sertifikat oleh Purnomo CS.Dan ditanya apakah ada komplin saat ia menggarap lokasi yang di maksut??

“Saya tidak mengetahui sama sekali,dan tidak pernah ada yang komplin”. Jawab Tukran dengan lugas.Ditanya apakah 44 sertifikat itu digarap semua oleh warga Karang Sari?”Ia,semua digarap oleh warga Karang Sari.jawabnya lagi

Selanjutnya Hakim Majlis bertanya ke Pihak Interpensi untuk menjelaskan, terkait berdirinya tiang tiang dan Posko yang berdiri di lokasi oleh Ormas.?
“Ia memang betul”.jawabnya seraya menganggu’kan kepala.

Masih dilokasi,Pihak Kuasa Hukum Warga Karang Sari menjelaskan dengan Malis Hakim,bahwa Batas Desa Karang Sari dengan Desa Bangun Rejo kurang Lebih ada 200 meter ke arah Timur dari tempat mereka sidang lokasi, dan tertancap Patok Trans Tahun 1974

Selanjutnya Tim Hakim Majlis beserta kedua belah pihak meninjau Patok awal Trans tahun 74 dengan pengawalan Pihak Ke amanan.

Setelah meninju Patok yang di maksud,Pihak Majlis Hakim dan tim memberikan beberapa penjelasan kepada Pihak Tim Penggugat(warga Karang Sari).Setelah dianggap selesai,Pihak Majlis Hakim mengucapkan Trimakasih kepada semua pihak dan berpamitan untuk bertolak kembali ke Bandar Lampung.

Usai sidang lokasi,Kuasa hukum Tukran CS, Mik hersen saat di konfirmasi media mengatakan,”Turunnya Hakim Majlis Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) ke lokasi, hanya ingin memperjelas kebenarannya.Kemudian ingin mempertegas Batas batas wilayah antara Desa Karang Sari denga Desa Bangun Rejo.”Terangnya.
Ditanya bagaimana selanjutnya dari hasil sidang lokasi saat ini?

Kuasa Hukum Tukran Cs Mengatakan,”Selanjutnya tinggal kesimpulan,nanti hari Rabo kesimpulannya.Setelah kesimpulan,baru Putusan.Sesuai sidang lokasi tadi,pihak Tergugat sudah tidak ada sanggahan sesuai kita saksikan bersama”.Tutup Mik Hersen.

Tukran, saat di mintai tanggapannya Mengatakan, “Saya merasa lega, hakim turun lihat sendiri keadaan lokasi kita, pohon kelapa yang tingi-tinggi itu jadi bukti-bukti tranmigrasi tahun 1974,”ucapnya

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan terbaik. “Semoga hakim memberikan putusan yang terbaik karena memang itu hak kita karena itu memang hak kita dari dulu,”pungkasnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Di Penengahan,Ketua Komisi IV DPR-RI Di Dampingi Bupati Lamsel Berikan Bantuan 500 Dosis Vaksin Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *