Polisi Bekuk 3 Kawanan Pencuri Sapi Di Bengkunat

Pesisir Barat-Koranlibasnews.com Tiga orang kawanan pelaku pencuri sapi berinisial JM (48), HD (20), SA (38) berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung.

Kronologis pengungkapan Pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019, Anggota Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi bahwa Keberadaan pelaku yg sedang berad dirumahnya di Kota Agung.

Bacaan Lainnya

libasimg-20190826-wa0002selanjutnya dengan di Pimpin Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H, M.H. melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus dan berhasil di Tangkap 3 (tiga) orang Pelaku Yaitu JM, HD, dan SA, sedangkan Pelaku yg masih DPO An. S dan F, selanjutnya Pelaku di bawa Ke Mapolsek Bengkunat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan para pelaku Mengakui telah melakukan pencurian Ternak Hewan Sapi tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali dengan hasil curian sebanyak 33 (tiga puluh tiga) ekor Sapi senilai kurang lebih Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) Yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Bengkunat, Ngaras, Ngambur dan Pesisir Selatan.

Barang Bukti yg di Sita -2 (dua) Ekor Sapi. Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 18 November 2018 Jam 02.30 Wib. TKP Pekon Suka Negara Kecamatan. Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Waktu / Tempat Pengungkapan Hari Minggu 25 Agustus 2019 pukul 02.00 Wib di Kota Agung Tanggamus Korban DANURI, 54 Th,Tani,Pekon Suka Negara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat ALI RIDHO,(55) tani, Pekon Suka Negara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Tersangka yang di Tangkap JM (48), Wiraswasta/Pedagang, Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus HD (20), Tani, Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus SA (38) Tani, Pekon Negeri Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Tersangka Lain /DPO,atas nama S (30) Wiraswasta Pedagang Desa Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah F, (27)Tani.

Jawa Tengah Modus pelaku sebelum melakukan perbuatannya terlebih dahulu menggambar situasi target siang harinya berjualan mengampas Minyak Makan Curah dari Kota Agung ke warung-warung di Kecamatan Ngambur dan Kecamatan Pesisir Selatan sambil mengamati atau menggambar situasi sepuataran Sapi akan menjadi Target.

Pada malam harinya Para Pelaku melaksanakan Aksi Mengambil Sapi target dengan cara memotong Tali Sapi yg di tambngkan di Pohon Belakang Rumah Korban, setelah itu sapi di tuntun sambil memberikan Garam di mulut sapi supaya jinak dan tidak bersuara, dan mengangkutnya dengan Mobil lalu di bawa ke Kota Agung untuk di jual. Pasal yang di sangkakan yakni Pasal Pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 subpasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun pungkasnya.

Penulis  : Mus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KETUA TP. PKK PESIBAR SAMBUT GELAR DAGANG DALAM RANGKA SOSIALISASI PRODUK UNGGULAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *