Seorang Peria Yang Diduga Mengancam Dr. Pebrian Pramana Putra Berhasil Di Amankan Tim Polres Lampura.

Lampung Utara–Koranlibasnews.com Tim Polres Lampura berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam dan pengancaman, Jumat (05 Juli 2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Pada Saat itu Sat Reskrim Polres Lampura yg dipimpin Kanit Pidum Ipda M Lusi Suryady SH bersama petugas piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Homsir (36) warga Desa Simpang Sender RT 08 Kel. Simpang Sender Kec. Ranau Tengah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Dia(sonsir) ditangkap karena membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana laporan korban dr. Pebrian Pramana Putra (28) warga Jalan Kantor Pos No. 18 RT 01 RW 03 Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

Saat kejadian tepatnya di Klinik Pratama Alaya Medika Jl. Jendral Sudirman No 407 Kali Umban Kel. Kotabumi Kab. Lampung Utara, tampak tersangka mendatangi korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis laduk sambil berkata jangan ganggu istri orang, kalau tidak korban dr Pebrian bisa mati di sini.

Merasa jiwanya terancam, maka korban pun melapor ke Polres Lampung Utara. Dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah Kontrakan Kali Umban belakang Klinik Pratama Alaya Medika.

Selain tersangka, barang bukti pun turut diamankan petugas berupa 1 buah senjata tajam jenis laduk dengan gagang berwarna coklat. Kini pelaku Homsir tengah menjalani proses hukum di polres Lampura .

Penulis : Diki Libas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Korkot Kotaku Lampura Tegaskan Bongkar Jika Benar Ada Ketidak Sesuain Dalam Pekerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *